Tim Kumdam IV/Diponegoro Gembleng Penyuluhan Hukum pada Anggota Pendam

Rabu, 05 Agustus 2020 - 06:45 WIB
loading...
Tim Kumdam IV/Diponegoro...
Sejumlah anggota Pendam IV/Diponegoro saat mengikuti kegiatan penyuluhan hukum dari TIM Kumdam IV/Diponegoro. Foto/Dok Pendam IV/Diponegoro
A A A
SEMARANG - Pendidikan mengenai hukum memang sangat penting dan wajib diberikan kepada seluruh lapisan masyarakat, tak terkecuali bagi para prajurit TNI dan PNS di jajaran Kodam IV/Diponegoro.

Mereka pun dibekali dalam kegiatan penyuluhan hukum dari Tim Kumdam IV/Diponegoro di Aula Pendam IV/Diponegoro, Semarang, Selasa (4/8/2020).

Kapendam IV/Diponegoro Letkol Kav Susanto menerangkan, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman prajurit terhadap persoalan hukum.

Harapannya, para prajurit dan PNS bisa mengetahui apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan seorang prajurit dan PNS khususnya hal-hal terkait dengan hukum.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pembinaan kepada anggota untuk menambah wawasan di bidang peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas sehingga diharapkan dapat meminimalisir pelanggaran,” kata Kapendam.

Sementara itu, Kapten Chk (K) Dharma Indriasari selaku penyuluh dari Kumdam IV/Diponegoro menyampaikan beberapa materi yang rentan terjadi di masyarakat dan sangat mungkin dialami prajurit dan PNS.

Materi tersebut diantaranya tentang proses penyelesaian perkara, tindak pidana kesusilaan, informasi dan transaksi elektronik, kekerasan dalam rumah tangga kemudian perbuatan hukum yang benar dan aman dalam pembelian tanah/rumah, pembelian Ranmor, investasi dan hutang piutang, fidusia dan narkoba.

Diakhir penyuluhannya, prajurit dan PNS Pendam IV dihimbau untuk selalu mentaati norma-norma dan aturan yang telah ditetapkan, karena bila kita patuh pada aturan maka aturan akan melindungi kita. (Baca juga: 9 Curanmor Diringkus Polisi, 4 Diantaranya Residivis Kasus Serupa)

“Parameter keberhasilan penyuluhan ini adalah para Prajurit dan PNS mampu melaksanakan tugas kedinasan dengan selalu taat dan patuh pada setiap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan” pungkasnya. (Baca juga: Dinkes Solo Lacak Penyebaran COVID-19 Klaster Perkantoran)
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Viral Mobil Dinas Bertanda...
Viral Mobil Dinas Bertanda Bintang 2 Diduga Lawan Arah, Ini Penjelasan TNI AD
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti...
Pimpin KAUP FHUP, Sayuti Fokus Koneksi Alumni dan Edukasi Profesi Hukum
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Layanan Publik di Aceh...
Layanan Publik di Aceh Pulih Pascabencana, Safrizal Sebut Kolaborasi Jadi Kunci
Mendagri: Kebijakan...
Mendagri: Kebijakan WFH Wajib Diikuti Seluruh Pemerintah Daerah
Dua Kali Berturut PINTU...
Dua Kali Berturut PINTU Raih Penghargaan Kepatuhan Hukum
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Harumkan Nama Bangsa,...
Harumkan Nama Bangsa, Kolonel Cpn Jimmy Sirait Raih Gelar Master di US Army War College
Rekomendasi
Pasokan Senjata Rapuh,...
Pasokan Senjata Rapuh, Presiden Trump Dorong Produksi Massal
Tok! DPR dan Pemerintah...
Tok! DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Makro KEM-PPKF 2027, Target Lifting Migas Dikerek
Rueibin Chen Ungkap...
Rueibin Chen Ungkap Alasan Pilih Musik Karya Brahms untuk Konser Eksklusif di Jakarta
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Daftar 23 Kombes Pol...
Daftar 23 Kombes Pol Pecah Bintang pada Mutasi Polri Mei 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved