Alasan Polisi Tak Jerat Pelaku Pencabulan Anak di Semarang dengan Pasal Pembunuhan

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 17:23 WIB
loading...
Alasan Polisi Tak Jerat...
AY (22) tersangka pencabulan kepada keponakannya sendiri dihadirkan di depan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Foto/Eka Setiawan/MPI
A A A
SEMARANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang tak menjerat AY (22) dengan pasal pembunuhan pada kejahatan pencabulan terhadap keponakannya sendiri KSA (7). Korban adalah anak perempuan kelas 1 SD yang pada Selasa (17/10/2023) meninggal dunia.

“Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Jumat (20/10/2023).

AY yang kini ditahan di Polrestabes Semarang, dijerat Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Donny mengatakan dari pemeriksaan forensik, diketahui memang ada luka lecet di kemaluan dan anus korban. Berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan, memang terjadi pencabulan kepada korban yang dilakukan tersangka AY.

Baca Juga: Bejat! Seorang Paman di Jambi Tega Cabuli Ponakannya yang Masih di Bawah Umur

Namun, di sisi lain korban juga diketahui mengidap penyakit TBC sehingga kondisinya kerap drop. Pada Sabtu (14/10/2023) terjadi pencabulan kepada korban di rumahnya sendiri di Kawasan Gayamsari Kota Semarang, ketika kondisi korban sedang drop karena sakitnya.

“Kondisi korban saat itu sedang drop diduga TBC (penyakit),” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan...
KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Bos Maktour Fuad Hasan Pekan Depan
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna...
WorldSBK 2026 Seri Emilia-Romagna Tayang Live di VISION+
Berita Terkini
Pemilu 2029 Didominasi...
Pemilu 2029 Didominasi Pemilih Muda, PKB Jabar Siapkan Ribuan Pengurus Muda
Polisi Tutup Sementara...
Polisi Tutup Sementara Jalan Sudirman Imbas Demo Mahasiswa di Bundaran HI
Aliansi UNJ Melawan...
Aliansi UNJ Melawan Gelar Aksi dan Long March
Bersitegang dengan Aparat,...
Bersitegang dengan Aparat, Massa BEM UI Tertahan di Semanggi saat Menuju Bundaran HI
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved