Alasan Polisi Tak Jerat Pelaku Pencabulan Anak di Semarang dengan Pasal Pembunuhan

Jum'at, 20 Oktober 2023 - 17:23 WIB
loading...
Alasan Polisi Tak Jerat...
AY (22) tersangka pencabulan kepada keponakannya sendiri dihadirkan di depan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Foto/Eka Setiawan/MPI
A A A
SEMARANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang tak menjerat AY (22) dengan pasal pembunuhan pada kejahatan pencabulan terhadap keponakannya sendiri KSA (7). Korban adalah anak perempuan kelas 1 SD yang pada Selasa (17/10/2023) meninggal dunia.

“Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Jumat (20/10/2023).

AY yang kini ditahan di Polrestabes Semarang, dijerat Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Donny mengatakan dari pemeriksaan forensik, diketahui memang ada luka lecet di kemaluan dan anus korban. Berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan, memang terjadi pencabulan kepada korban yang dilakukan tersangka AY.

Baca Juga: Bejat! Seorang Paman di Jambi Tega Cabuli Ponakannya yang Masih di Bawah Umur

Namun, di sisi lain korban juga diketahui mengidap penyakit TBC sehingga kondisinya kerap drop. Pada Sabtu (14/10/2023) terjadi pencabulan kepada korban di rumahnya sendiri di Kawasan Gayamsari Kota Semarang, ketika kondisi korban sedang drop karena sakitnya.

“Kondisi korban saat itu sedang drop diduga TBC (penyakit),” sambungnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Oditur Militer Minta...
Oditur Militer Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi Terdakwa Kasus Pembunuhan Kacab Bank
Rekomendasi
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Netanyahu dan Trump...
Netanyahu dan Trump Bahas Nota Kesepahaman Mendatang dengan Iran
Berita Terkini
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Dudung: Pemerintah Selalu...
Dudung: Pemerintah Selalu Buka Ruang untuk Publik Sampaikan Kritik
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved