Alasan Polisi Tak Jerat Pelaku Pencabulan Anak di Semarang dengan Pasal Pembunuhan
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 17:23 WIB
loading...
AY (22) tersangka pencabulan kepada keponakannya sendiri dihadirkan di depan wartawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). Foto/Eka Setiawan/MPI
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang tak menjerat AY (22) dengan pasal pembunuhan pada kejahatan pencabulan terhadap keponakannya sendiri KSA (7). Korban adalah anak perempuan kelas 1 SD yang pada Selasa (17/10/2023) meninggal dunia.
“Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Jumat (20/10/2023).
AY yang kini ditahan di Polrestabes Semarang, dijerat Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Donny mengatakan dari pemeriksaan forensik, diketahui memang ada luka lecet di kemaluan dan anus korban. Berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan, memang terjadi pencabulan kepada korban yang dilakukan tersangka AY.
Baca Juga: Bejat! Seorang Paman di Jambi Tega Cabuli Ponakannya yang Masih di Bawah Umur
Namun, di sisi lain korban juga diketahui mengidap penyakit TBC sehingga kondisinya kerap drop. Pada Sabtu (14/10/2023) terjadi pencabulan kepada korban di rumahnya sendiri di Kawasan Gayamsari Kota Semarang, ketika kondisi korban sedang drop karena sakitnya.
“Kondisi korban saat itu sedang drop diduga TBC (penyakit),” sambungnya.
“Tidak kami jerat pasal berlapis (pembunuhan dan pencabulan) karena hasil autopsinya, diduga penyebab meninggalnya karena sakit,” kata Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan, Jumat (20/10/2023).
AY yang kini ditahan di Polrestabes Semarang, dijerat Pasal 76E Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Donny mengatakan dari pemeriksaan forensik, diketahui memang ada luka lecet di kemaluan dan anus korban. Berdasarkan alat bukti yang sudah ditemukan, memang terjadi pencabulan kepada korban yang dilakukan tersangka AY.
Baca Juga: Bejat! Seorang Paman di Jambi Tega Cabuli Ponakannya yang Masih di Bawah Umur
Namun, di sisi lain korban juga diketahui mengidap penyakit TBC sehingga kondisinya kerap drop. Pada Sabtu (14/10/2023) terjadi pencabulan kepada korban di rumahnya sendiri di Kawasan Gayamsari Kota Semarang, ketika kondisi korban sedang drop karena sakitnya.
“Kondisi korban saat itu sedang drop diduga TBC (penyakit),” sambungnya.
Lihat Juga :