Kasus Dugaan Pemerasan SYL, Polda Metro Jaya Surati KPK untuk Sita Sejumlah Dokumen
Jum'at, 20 Oktober 2023 - 15:46 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut. Kemudian, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
Baca Juga: Kapolda Metro Surati Dewas Agar Dorong Pimpinan KPK Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan, sehingga tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak. Selama proses penyelidikan, terdapat enam orang saksi yang telah diperiksa, mulai dari SYL, sopir dan ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaa pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Itu artinya ada tindak pidana kasus tersebut.
Baca Juga: Kapolda Metro Surati Dewas Agar Dorong Pimpinan KPK Supervisi Kasus Pemerasan SYL
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023 diterbitkan surat perintah penyelidikan, sehingga tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Polisi kemudian melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak. Selama proses penyelidikan, terdapat enam orang saksi yang telah diperiksa, mulai dari SYL, sopir dan ajudan SYL, hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikkan status kasus dugaa pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Itu artinya ada tindak pidana kasus tersebut.
(thm)
Lihat Juga :