Dugaan Korupsi APBD, Ketua DPRD Kota Malang Mengundurkan Diri
A
A
A
MALANG - Penyelidikan dugaan korupsi APBD Kota Malang, tahun anggaran 2015, yang dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai memakan korban jabatan. Ketua DPRD Kota Malang, Arif Wicaksono, memilih mengundurkan diri dari jabatannya sebagai ketua dewan periode 2014-2019.
Pengumuman pengunduran diri anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang, periode 2014-2019 ini, disampaikan Kamis (10/8) siang, di Kantor DPC PDIP Kota Malang. Saat membacakan surat pengunduran diri tersebut, Arif didampingi pengurus DPC PDIP Kota Malang dan Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur Sri Untari.
Saat membacakan surat pengunduran dirinya, Arif menegaskan tidak dalam kondisi tekanan dari pihak mana pun. "Langkah ini saya ambil sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Agar saya juga bisa konsentrasi menghadapi proses hukum tersebut. Selain itu, langkah mundur ini sebagai bentum pertanggungjawaban secara pribadi, kepada partai, dan publik," tegasnya.
Dia mengakui, melalui surat dari KPK, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menyusun APBD Kota Malang, tahun anggaran 2015. Sangkaan yang ditujukan kepada Arif, lebih menitikberatkan pada penerimaan gratifikasi saat penyusunan APBD.
Sangkaan dari tim penyidik KPK ini, juga belum dipahaminya, karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. "Kami juga tidak ada proyek, karena semua pelaksanaan proyek ada di ekskutif. Saya juga belum mengetahui siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelum adanya penggeledahan di tingkat penyidikan ini. Arif, bersama anggota dewan lainnya sudah sempat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, sudah dijalani sebanyak tiga kali, sejak bulan April 2016 silam.
Selain dari anggota legislatif. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diakui Arif, KPK juga memanggil kalangan ekskutif untuk dimintai keterangan. Bahkan, dia menyebutkan ada beberapa kepala dinas, kepala bappeda, sekretaris daerah, dan wali kota yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur, Sri Untari, menghormati keputusan mundurnya Arif Wicaksono sebagai Ketua DPRD Kota Malang. "Ini adalah langkah berani, sebagai penghormatan terhadap proses hukum, agar proses hukum berjalan dengan baik, dan pemerintahan di Kota Malang, juga bisa tetap berjalan baik," ujarnya.
Terkait surat pengunduran diri tersebut, Untari mengatakan akan segera menyampaikannya ke Gubernur Jawa Timur, KPU Kota Malang, Wali Kota Malang, DPD dan DPP PDIP, agar segera dilakukan pengisian kekosongan jabatan Ketua DPRD Kota Malang.
Pengumuman pengunduran diri anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Malang, periode 2014-2019 ini, disampaikan Kamis (10/8) siang, di Kantor DPC PDIP Kota Malang. Saat membacakan surat pengunduran diri tersebut, Arif didampingi pengurus DPC PDIP Kota Malang dan Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur Sri Untari.
Saat membacakan surat pengunduran dirinya, Arif menegaskan tidak dalam kondisi tekanan dari pihak mana pun. "Langkah ini saya ambil sebagai bentuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Agar saya juga bisa konsentrasi menghadapi proses hukum tersebut. Selain itu, langkah mundur ini sebagai bentum pertanggungjawaban secara pribadi, kepada partai, dan publik," tegasnya.
Dia mengakui, melalui surat dari KPK, dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam menyusun APBD Kota Malang, tahun anggaran 2015. Sangkaan yang ditujukan kepada Arif, lebih menitikberatkan pada penerimaan gratifikasi saat penyusunan APBD.
Sangkaan dari tim penyidik KPK ini, juga belum dipahaminya, karena tidak ada kerugian negara yang ditimbulkan. "Kami juga tidak ada proyek, karena semua pelaksanaan proyek ada di ekskutif. Saya juga belum mengetahui siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka," tegasnya.
Sebelum adanya penggeledahan di tingkat penyidikan ini. Arif, bersama anggota dewan lainnya sudah sempat dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi oleh KPK. Pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, sudah dijalani sebanyak tiga kali, sejak bulan April 2016 silam.
Selain dari anggota legislatif. Dalam tahap penyelidikan tersebut, diakui Arif, KPK juga memanggil kalangan ekskutif untuk dimintai keterangan. Bahkan, dia menyebutkan ada beberapa kepala dinas, kepala bappeda, sekretaris daerah, dan wali kota yang turut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Sekretaris DPD PDIP Jawa Timur, Sri Untari, menghormati keputusan mundurnya Arif Wicaksono sebagai Ketua DPRD Kota Malang. "Ini adalah langkah berani, sebagai penghormatan terhadap proses hukum, agar proses hukum berjalan dengan baik, dan pemerintahan di Kota Malang, juga bisa tetap berjalan baik," ujarnya.
Terkait surat pengunduran diri tersebut, Untari mengatakan akan segera menyampaikannya ke Gubernur Jawa Timur, KPU Kota Malang, Wali Kota Malang, DPD dan DPP PDIP, agar segera dilakukan pengisian kekosongan jabatan Ketua DPRD Kota Malang.
(wib)