Bujang Tua Tiduri Penyandang Disabilitas Tetangganya Sendiri hingga Hamil
Selasa, 04 Agustus 2020 - 21:11 WIB
loading...
A
A
A
Tersangka ditangkap tanpa perlawanan atas dasar laporan ibu korban yang curiga terhadap kondisi korban yang perilakunya berbeda. Pelaku ditangkap saat mancing di sungai belakang rumahnya saat ditangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih kuning dan biru,” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga melakukan upaya koordinasi dengan Aparat Pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan.
“Hasil pemeriksaan dokter diketahui korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir juga belum dapat memakai pakaian sendiri dan hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadapnya dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa satu helai baju kemeja motif garis berwarna abu-abu dan putih, satu celana panjang warna hitam bercorak putih kuning dan biru,” ujarnya.
Selain menangkap tersangka, Polisi juga melakukan upaya koordinasi dengan Aparat Pekon dan keluarga korban guna meredam sesuatu yang tidak diinginkan serta membawa korban untuk pemeriksaan medis dan dokter spesialis kandungan.
“Hasil pemeriksaan dokter diketahui korban dalam kategori disabilitas lambat dalam berfikir juga belum dapat memakai pakaian sendiri dan hasil pemeriksaan dokter kandungan korban dinyatakan hamil dengan usia kandungan empat bulan,” ungkapnya.
Menurut Kapolsek, tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Pugung dan terhadapnya dijerat Pasal 76 D Junto Pasal 81 Ayat (2) UU No 17 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
(sms)
Lihat Juga :