Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan Tersangka Anggaran Kunker Fiktif
loading...
A
A
A
BLORA - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014 - 2019 Bambang Susilo (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan anggaran kunjungan kerja (Kunker) fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah.
”Benar, kita tetapkan satu tersangka berinisial BS. Mantan Ketua DPRD Blora,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Jatmikokepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan Kunker sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.
”Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum tersangka "BS" Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif,” jelas Jatmiko.
Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah, berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana korupsi kegiatan Kunker luar daerah.
Pimpinan dan anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora Periode tahun 2014-2019 dengan nomor Surat SA-548/PW11/5.1/2020, 10 Nopember 2020 ditandatangani Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Wasis Prabowo, terdapat kerugian negara sebesar Rp 625.451.450.
Terpisah ketika dihubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp, BS juga membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus Kunker fiktif tersebut.”Ya, mas,” jawabnya singkat.
”Benar, kita tetapkan satu tersangka berinisial BS. Mantan Ketua DPRD Blora,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Jatmikokepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan Kunker sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.
”Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum tersangka "BS" Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif,” jelas Jatmiko.
Setelah dilakukan audit oleh BPKP Perwakilan Jawa Tengah, berdasarkan laporan hasil Audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak Pidana korupsi kegiatan Kunker luar daerah.
Pimpinan dan anggota DPRD Komisi C Kabupaten Blora Periode tahun 2014-2019 dengan nomor Surat SA-548/PW11/5.1/2020, 10 Nopember 2020 ditandatangani Kepala Perwakilan BPKP Jawa Tengah Wasis Prabowo, terdapat kerugian negara sebesar Rp 625.451.450.
Terpisah ketika dihubungi wartawan melalui sambungan WhatsApp, BS juga membenarkan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan kasus Kunker fiktif tersebut.”Ya, mas,” jawabnya singkat.
(ams)