Mantan Ketua DPRD Blora Ditetapkan Tersangka Anggaran Kunker Fiktif
Rabu, 18 Oktober 2023 - 10:21 WIB
loading...
Mantan Ketua DPRD Blora periode 2014 - 2019 Bambang Susilo (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan anggaran kunjungan kerja (Kunker) fiktif. Foto/MPI/Heri Purnomo
A
A
A
BLORA - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Blora periode 2014 - 2019 Bambang Susilo (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan anggaran kunjungan kerja (Kunker) fiktif oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jawa Tengah.
”Benar, kita tetapkan satu tersangka berinisial BS. Mantan Ketua DPRD Blora,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Jatmikokepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan Kunker sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Anggaran, Ketua dan 4 Anggota DPRD Nias Barat Diperiksa
”Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum tersangka "BS" Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif,” jelas Jatmiko.
”Benar, kita tetapkan satu tersangka berinisial BS. Mantan Ketua DPRD Blora,” ujar Kasi Intel Kejari Blora Jatmikokepada wartawan, Rabu (18/10/2023).
Dalam periode tahun anggaran 2014 sampai dengan 2019 terdapat 64 kegiatan Kunker sebagaimana bukti pertanggungjawaban yang telah diserahkan pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Blora kepada penyidik.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Anggaran, Ketua dan 4 Anggota DPRD Nias Barat Diperiksa
”Dalam 64 bukti pertanggungjawaban kegiatan tersebut tercantum tersangka "BS" Selaku Pimpinan DPRD Kabupaten Blora melaksanakan Kunjungan Kerja Luar Daerah Fiktif,” jelas Jatmiko.
Lihat Juga :