Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Diperpanjang 1 Tahun
Senin, 16 Oktober 2023 - 13:27 WIB
loading...
A
A
A
Terkait pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan SK perpanjangan tersebut, Heru menyebutkan dminta bekerja baik di masa kepemimpinan satu tahun ke depan.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2023.
Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kemendagri. Heru menggantikan Anies Baswedan yang sudah purnatugas sebagai gubernur periode 2017-2022.
Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.
Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2023.
Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kemendagri. Heru menggantikan Anies Baswedan yang sudah purnatugas sebagai gubernur periode 2017-2022.
(thm)
Lihat Juga :