Masa Jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Diperpanjang 1 Tahun

Senin, 16 Oktober 2023 - 13:27 WIB
loading...
Masa Jabatan Pj Gubernur...
Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kemendagri. Heru masih akan memimpin Jakarta hingga satu tahun ke depan. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Masa jabatan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri ). Heru masih akan memimpin Jakarta hingga satu tahun ke depan

Heru menerima langsung surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan Pj Gubernur itu di kantor Kemendagri.

Baca Juga: Soal Masa Jabatan, Pj Gubernur DKI Heru Budi Serahkan ke Kemendagri

"Ya, saya terima SK-nya," ujar Heru Budi di Kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

Meskipun sudah menerima SK tersebut, Heru mengaku belum membaca secara seksama SK perpanjangan masa jabatannya itu. Namun biasanya, kata dia, perpanjangan masa jabatan Pj kepala daerah hanya satu tahun.

"Biasanya kan setahun," kata Heru singkat.

Baca Juga: PDIP Kritik Pj Gubernur DKI Kurang Baik Berkomunikasi, Heru Budi: Namanya Manusia

Terkait pesan dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat memberikan SK perpanjangan tersebut, Heru menyebutkan dminta bekerja baik di masa kepemimpinan satu tahun ke depan.

Berdasarkan Pasal 8 ayat 1 Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, dijelaskan bahwa masa jabatan Pj Gubernur hanya satu tahun dan dapat diperpanjang setahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono akan berakhir pada 17 Oktober 2023.

Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 di Sasana Bhakti Praja Kemendagri. Heru menggantikan Anies Baswedan yang sudah purnatugas sebagai gubernur periode 2017-2022.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Rekomendasi
Saat Messi Bersinar,...
Saat Messi Bersinar, Ronaldo Justru Tenggelam
Samsung Berencana Bangun...
Samsung Berencana Bangun Pusat Data Terapung di Laut
Trump: AS Harus Kembalikan...
Trump: AS Harus Kembalikan Uang Iran atau Kepercayaan Dunia pada Dolar Rusak
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved