Polisi Ungkap Peredaran 96 Gram Sabu di Kolut, Pelajar 17 Tahun Diringkus
Senin, 16 Oktober 2023 - 11:00 WIB
loading...
A
A
A
Polisi bergerak menuju ke tempat R di Desa Watuliwu berdasarkan petunjuk dari N. Benar saja, polisi berhasil menemukan barang bukti 96 gram sabu serta menyita dua hanphone pelaku masing-masing merek Oppo dan Samsung.
”Juga dua lembar tissu. Keduanya juga diduga sebagai pemakai,” bebernya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Bombana. Untuk sumber sabu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan yang memungkinkan terdapat rekan lainnya yang menjadi mitra keduanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
”Juga dua lembar tissu. Keduanya juga diduga sebagai pemakai,” bebernya.
Menurut pengakuan pelaku, barang haram tersebut hendak diedarkan di Kabupaten Bombana. Untuk sumber sabu, polisi masih melakukan penyelidikan dan pengembangan yang memungkinkan terdapat rekan lainnya yang menjadi mitra keduanya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUH Pidana atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(ams)
Lihat Juga :