Jambret Bersaudara yang Resahkan Warga Palembang Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
PALEMBANG - Dua saudara pelaku jambret di Palembang diringkus dan ditembak Jatanras Polda Sumsel karena melawan petugas. Keduanya merupakan dua dari empat pelaku yang merampas tas pedagang cabai yang berisikan uang Rp64 juta.
(Baca juga: Bapak Bejat, Usai Konsumsi Sabu RD Tega Perkosa Anak Tiri )
Dua pelaku yang merupakan kakak beradik yakni, Septian (27) dan adiknya Soni Setiawan (20). Keduanya ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan, Sungai Ogan Kecamatan, Jakabaring, Palembang .
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku bersama dua lainnya yang masih DPO biasa beraksi di sekitar Jakabaring, Palembang , dan baru-baru ini menjambret tas pedagang cabai di Jalan KH Wahid Hasyim depan Polsek SU I.
"Modusnya mengikut korban dari Jakabaring, Palembang , terus sampai di lokasi kejadian korban dijambret. Salah satu tersangka ini yakni Soni sebenarnya residivis kasus yang sama pada 2014 lalu," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
(Baca juga: 11 Agustus Mulai Penyuntikan Calon Vaksin COVID-19 Asal China )
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa kali menjambret di sejumlah tempat di kawasan Seberang Ulu Kota Palembang . Uang hasil jambret digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk membeli peralatan elektronik seperti DVD Player.
(Baca juga: Bapak Bejat, Usai Konsumsi Sabu RD Tega Perkosa Anak Tiri )
Dua pelaku yang merupakan kakak beradik yakni, Septian (27) dan adiknya Soni Setiawan (20). Keduanya ditangkap tidak jauh dari rumahnya di Jalan Pangeran Ratu Kelurahan, Sungai Ogan Kecamatan, Jakabaring, Palembang .
Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, Kompol Suryadi mengatakan, kedua pelaku bersama dua lainnya yang masih DPO biasa beraksi di sekitar Jakabaring, Palembang , dan baru-baru ini menjambret tas pedagang cabai di Jalan KH Wahid Hasyim depan Polsek SU I.
"Modusnya mengikut korban dari Jakabaring, Palembang , terus sampai di lokasi kejadian korban dijambret. Salah satu tersangka ini yakni Soni sebenarnya residivis kasus yang sama pada 2014 lalu," ujarnya, Selasa (4/8/2020).
(Baca juga: 11 Agustus Mulai Penyuntikan Calon Vaksin COVID-19 Asal China )
Kepada petugas, tersangka mengaku sudah beberapa kali menjambret di sejumlah tempat di kawasan Seberang Ulu Kota Palembang . Uang hasil jambret digunakan untuk keperluan sehari-hari termasuk membeli peralatan elektronik seperti DVD Player.
(eyt)