Bapak Bejat, Usai Konsumsi Sabu RD Tega Perkosa Anak Tiri

Selasa, 04 Agustus 2020 - 16:49 WIB
loading...
Bapak Bejat, Usai Konsumsi...
Usai mengkonsumsi sabu, RD (45) tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Foto/Ilustrasi
A A A
SERANG - Pria berinisial RD tega memperkosa anak tirinya yang masih berusia 14 tahun. Pria berusia 45 tahun tersebut, berprofesi seorang buruh di Kabupaten Serang, Banten.

(Baca juga: Anggota dan Pegawai DPRD Gresik di-Rapid Test, Ada yang Reaktif )

Kasus tersebut terungkap setelah ibu kandung korban melaporkan aksi bejat sang suami ke Mapolres Serang. Atas laporan itu, pihak kepolian langsung melakukan penyelidikan, penyidikan dan telah menetapkan RD sebagai tersangka atas pencabulan terhadap anak tirinya.

Tersangka ditangkap pada hari Rabu (30/7/2020) sekitar pukul 19.00 WIB saat sedang mengendarai motor. "Saat ditangkap, ditemukan sedotan dan korek dengan api kecil diduga alat untuk memakai narkotika jenis sabu," ujar Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Arief Nazarudin saat dikonfirmasi, Selasa (4/8/2020).

Selanjutnya Arief menjelaskan, perbuatan RD terhadap anak tirinya tersebut dilakukan pada 20 April 2020 saat korban hendak tidur malam. Masuklah tersangka ke dalam kamar korban yang saat itu korban belum tertidur.

Saat tersangka masuk kedalam kamar, tersangka langsung melakukan pencabulan korban hingga korban teriak namun tersangka langsung membekap mulut korban dan sambil mengancam korban agar tidak membuka mulut.

(Baca juga: Miris, Bayi Baru Lahir Ditemukan Remuk Ditabrak Truk di Lamongan )

"Siang harinya ketika korban pulang sekolah, korban menangis dan menceritakan kejadian pencabulan tersebut kepada pelapor. Lalu pelapor mengkonfirmasi kepada tersangka dan pelapor malah dipukuli oleh tersangka hingga akhirnya pelapor melaporkan kejadian cabul tersebut ke unit IV (PPA)," terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka RD dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)