Pasangan PNS dan Honorer Dihukum Cambuk usai Kepergok Asyik Berduaan Dalam Mobil
Sabtu, 14 Oktober 2023 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Masing masing terpidana mendapat hukuman sebanyak empat kali cambukan karena terbukti melanggar qanun syariat Islam.
Sebelumnya pasangan nonmuhrim ini digerebek oleh warga karena berduan dalam mobil ditempat yang sepi pada malam hari di kompleks perkantoran Suka Makmue beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penjual Miras dan Pemabuk di Banda Aceh Dihukum Cambuk
Eksekusi cambuk kedua terpidana itu setelah kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Seharusnya eksekusi masing-masing 9 kali cambuk.
Namun karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, sehingga kedua terpidana hanya menjalani empat kali cambukan.
Sebelumnya pasangan nonmuhrim ini digerebek oleh warga karena berduan dalam mobil ditempat yang sepi pada malam hari di kompleks perkantoran Suka Makmue beberapa waktu lalu.
Baca juga: Penjual Miras dan Pemabuk di Banda Aceh Dihukum Cambuk
Eksekusi cambuk kedua terpidana itu setelah kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Seharusnya eksekusi masing-masing 9 kali cambuk.
Namun karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, sehingga kedua terpidana hanya menjalani empat kali cambukan.
Lihat Juga :