Pasangan PNS dan Honorer Dihukum Cambuk usai Kepergok Asyik Berduaan Dalam Mobil

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 17:32 WIB
loading...
Pasangan PNS dan Honorer...
Seorang pria pegawai negeri sipil (PNS) dan pasangannya, seorang wanita yang bekerja sebagai honorer di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dihukum cambuk. Foto/iNews TV/Afsah
A A A
NAGAN RAYA - Seorang pria yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) dan pasangannya, seorang wanita yang bekerja sebagai honorer di Kabupaten Nagan Raya, Aceh dihukum cambuk. Keduanya dihukum cambuk karena kepergok berduaan dalam mobil ditempat sepi.

Pasangan oknum PNS dan honorer itu telah melanggar qanun syariat Islam dan dihukum sebanyak empat kali cambukan.



Pelaku berinisial F dan Z, yang bukan merupakan pasangan nonmuhrim langsung menjalani hukuman cambuk di halaman Masjid Giok Baitul A’la, Nagan Raya.

Pasangan PNS dan Honorer Dihukum Cambuk usai Kepergok Asyik Berduaan Dalam Mobil

Foto/iNews TV/Afsah

Masing masing terpidana mendapat hukuman sebanyak empat kali cambukan karena terbukti melanggar qanun syariat Islam.

Sebelumnya pasangan nonmuhrim ini digerebek oleh warga karena berduan dalam mobil ditempat yang sepi pada malam hari di kompleks perkantoran Suka Makmue beberapa waktu lalu.



Eksekusi cambuk kedua terpidana itu setelah kasusnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Seharusnya eksekusi masing-masing 9 kali cambuk.

Namun karena telah menjalani masa tahanan selama lima bulan, sehingga kedua terpidana hanya menjalani empat kali cambukan.



Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas mengaku terus mendukung terhadap penerapan syariat Islam. Dia juga kembali mengingatkan kepada PNS untuk tidak melakukan pelanggaran sehingga akan merugikan diri sendiri.

Dalam pelaksanaan uqubat cambuk ini juga disaksikan warga setempat. Usai menjalani hukuman cambuk, pasangan terpidana ini langsung diberikan surat bebas dan selanjutnya diserahkan ke pihak keluarga masing-masing.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2329 seconds (0.1#10.140)