Pasangan Kekasih di Jambi Ini Kompak Jadi Pengedar Sabu

Jum'at, 20 Januari 2023 - 10:43 WIB
loading...
Pasangan Kekasih di Jambi Ini Kompak Jadi Pengedar Sabu
Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi menangkap pasangan kekasih berinisial RA (31) dan HS (32) karena mengedarkan sabu. (Ist)
A A A
TANJAB BARAT - Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Jambi menangkap pasangan kekasih berinisial RA (31) dan HS (32). Keduanya dibekuk di Jalan Panglima, Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjab Barat karena mengedarkan sabu .

Dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan total berat 529,39 gram atau lebih dari setengah kilogram.

Kapolres Tanjab Barat, AKBP Padli mengatakan, dua orang pelaku diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

"Keduanya merupakan pasangan kekasih, RA warga Tungkal IV Kota, Tungkal Ilir dan HS warga Kampung Nelayan, Tungkal Ilir, Tanjab Barat," ungkapnya, Jumat (20/1/2023).

Dia menjelaskan, penangkapan ini terbongkar berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka resah akan adanya peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, personel terus melalukan penyelidikan. Akhirnya, kedua pelaku berhasil dibekuk.

"Setelah digeledah, kita temukan barang bukti sabu segera lebih dari setengah kilogram," kata Padli.

Akibat perbuatannya, pasangan kekasih ini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjab Barat.

Tidak hanya itu, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca: Kasasi Ditolak MA, Dosen Unri Terdakwa Kasus Penyerangan Terancam Dipecat.

Sementara barang bukti yang diamankan, yakni 9 paket besar narkotika jenis sabu, 14 paket narkotika jenis sabu dan peralatan bong atau alat isap sabu.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.1007 seconds (0.1#10.140)