4 Kurir Selundupkan 2 Kg Sabu dan 4.010 Butir Ekstasi

Rabu, 11 Oktober 2023 - 22:58 WIB
loading...
A A A
"Mobil yang dibawa tersangka diberhentikan anggota, lalu digeledah. Didapati ada tas ransel di kursi belakang, setelah dibuka ternyata isinya narkoba. Barang haram tersebut hendak dikirim ke Desa Lesung Batu, Musi Rawas," katanya.

Sementara itu, tersangka Jonathan dan Iskandar mengaku, bahwa awalnya mereka diperintahkan oleh seseorang bernama Dani untuk mengantar barang bukti narkotika tersebut ke Provinsi Jambi. Dalam perjalanan tujuannya diganti menjadi Musi Rawas Utara.

"Awalnya mau diantar ke Jambi, tapi saat sedang dalam perjalanan tujuan pengantaran diubah ke Sumatera Selatan. Mobil yang kami bawa itu pun disewa oleh Dani pak, sehari Rp400 ribu," ujar Jonathan.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1017 seconds (0.1#10.140)