Bolehkah Lokasi CFD Dijadikan Tempat Kampanye Politik? Cek Aturannya di Sini
Rabu, 11 Oktober 2023 - 12:14 WIB
loading...
Warga berolahraga di lokasi Car Free Day (CFD) kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
A
A
A
JAKARTA - Bolehkah lokasi Car Free Day ( CFD ) dijadikan tempat kampanye politik? Artikel ini akan mengulasnya, lengkap dengan aturannya.
Diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau lebih dikenal dengan istilah CFD biasanya digelar setiap hari Minggu. Di Jakarta, ada beberapa lokasi CFD, di antaranya kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Jelang tahun politik ini, ada baiknya kita simak aturan tentang HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Pelaksanaan HBKB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyempurnakan Pergub Nomor 119 Tahun 2012 yang mengatur HBKB.
Baca Juga: Antara NFT, Car Free Day, dan Gorengan
Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat HBKB adalah hari pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.
![Bolehkah Lokasi CFD Dijadikan Tempat Kampanye Politik? Cek Aturannya di Sini]()
Suasana CFD di seberang Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
Diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau lebih dikenal dengan istilah CFD biasanya digelar setiap hari Minggu. Di Jakarta, ada beberapa lokasi CFD, di antaranya kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Jelang tahun politik ini, ada baiknya kita simak aturan tentang HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Pelaksanaan HBKB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyempurnakan Pergub Nomor 119 Tahun 2012 yang mengatur HBKB.
Baca Juga: Antara NFT, Car Free Day, dan Gorengan
Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat HBKB adalah hari pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.

Suasana CFD di seberang Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
Lihat Juga :