Bolehkah Lokasi CFD Dijadikan Tempat Kampanye Politik? Cek Aturannya di Sini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bolehkah lokasi Car Free Day ( CFD ) dijadikan tempat kampanye politik? Artikel ini akan mengulasnya, lengkap dengan aturannya.
Diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau lebih dikenal dengan istilah CFD biasanya digelar setiap hari Minggu. Di Jakarta, ada beberapa lokasi CFD, di antaranya kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Jelang tahun politik ini, ada baiknya kita simak aturan tentang HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Pelaksanaan HBKB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyempurnakan Pergub Nomor 119 Tahun 2012 yang mengatur HBKB.
Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat HBKB adalah hari pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.
Suasana CFD di seberang Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
Adapun aturan tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD diatur dalam Bab V tentang Partisipasi Pengisian Acara HBKB. Pada bagian kesatu ada klausul tentang Pemanfaatan Jalur HBKB.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 yang terdiri dari dua ayat:
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Demikian ulasan tentang tidak bolehnya lokasi CFD dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik atau kampanye politik. Semoga artikel ini bermanfaat.
Diketahui, Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau lebih dikenal dengan istilah CFD biasanya digelar setiap hari Minggu. Di Jakarta, ada beberapa lokasi CFD, di antaranya kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin.
Jelang tahun politik ini, ada baiknya kita simak aturan tentang HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik.
Pelaksanaan HBKB diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor. Aturan ini menyempurnakan Pergub Nomor 119 Tahun 2012 yang mengatur HBKB.
Baca Juga
Dalam Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tersebut, yang dimaksud Hari Bebas Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat HBKB adalah hari pada suatu periode waktu tertentu kendaraan bermotor (kecuali Bus Transjakarta yang menggunakan Bahan Bakar Gas) tidak boleh melintasi kawasan/ruas jalan yang sudah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan HBKB. Pada pelaksanaan HBKB tersebut terdapat 3 (tiga) kegiatan utama yang dilaksanakan yaitu penutupan jalan, pengukuran kualitas udara, dan kegiatan penunjang lainnya.
Suasana CFD di seberang Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Foto/SINDOnews/Dzikry Subhanie
Adapun aturan tentang larangan kegiatan partai politik di lokasi CFD diatur dalam Bab V tentang Partisipasi Pengisian Acara HBKB. Pada bagian kesatu ada klausul tentang Pemanfaatan Jalur HBKB.
Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 yang terdiri dari dua ayat:
(1) Sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk
kegiatan yang bertema:
a. lingkungan hidup;
b. olahraga; dan
c. seni dan budaya.
(2) HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
Demikian ulasan tentang tidak bolehnya lokasi CFD dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik atau kampanye politik. Semoga artikel ini bermanfaat.
(zik)