Bejat! Lansia Padang Lawas Paksa 7 Bocil Nonton Video Porno di Area Masjid
loading...
A
A
A
MEDAN - Polisi menangkap seorang lansia di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara karena patut diduga mempertontonkan video porno kepada sejumlah anak. Ironisnya aksi lansia itu dilakukan di areal salah satu masjid di wilayah tersebut.
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika mengatakan pelaku adalah ASP alias Ali (61). Dia ditangkap pada Minggu, 8 Oktober 2023 kemarin.
”Peristiwa itu terjadi di masjid di Desa Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Korbannya ada 7 orang,” kata Diari, Selasa (10/10/2023).
Diari menyebut aksi mempertontonkan video porno itu terjadi sebanyak tiga kali. Korbannya adalah anak-anak yang dicegat pelaku saat akan melaksanakan salat di masjid. ”Korban masih usia 10 dan 11 tahun,” jelasnya.
Penangkapan ini bermula dari pengakuan salah seorang korban yang melaporkan aksi bejat Ali ke orang tuanya. Orang tua korban pun melanjutkan laporan itu ke Polisi. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk mendalami motif pelaku melakukan aksinya.
”Motifnya masih kita dalami. Untuk sementara tersangka kita jerat dengan Pasal 37 jo Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka kita tahan,” tukasnya.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
Kapolres Padang Lawas AKBP Diari Astetika mengatakan pelaku adalah ASP alias Ali (61). Dia ditangkap pada Minggu, 8 Oktober 2023 kemarin.
”Peristiwa itu terjadi di masjid di Desa Huta Raja Tinggi, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Korbannya ada 7 orang,” kata Diari, Selasa (10/10/2023).
Diari menyebut aksi mempertontonkan video porno itu terjadi sebanyak tiga kali. Korbannya adalah anak-anak yang dicegat pelaku saat akan melaksanakan salat di masjid. ”Korban masih usia 10 dan 11 tahun,” jelasnya.
Penangkapan ini bermula dari pengakuan salah seorang korban yang melaporkan aksi bejat Ali ke orang tuanya. Orang tua korban pun melanjutkan laporan itu ke Polisi. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk mendalami motif pelaku melakukan aksinya.
”Motifnya masih kita dalami. Untuk sementara tersangka kita jerat dengan Pasal 37 jo Pasal 32 jo Pasal 6 UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman 5 tahun penjara. Tersangka kita tahan,” tukasnya.
Lihat Juga: Viral, Ayah di Sidimpuan Meminta Bantuan Presiden Prabowo karena Putrinya Jadi Tersangka Video Asusila
(ams)