Polisi Tangkap 4 Pelajar Pelaku Penyiraman Air Keras di Kelapa Gading
Senin, 09 Oktober 2023 - 19:35 WIB
loading...
A
A
A
Pihak korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Kelapa Gading. Kurang lebih lima hari setelah kejadian, petugas menangkap empat pelaku.
"Dua pelaku ini sudah di atas umur berusia 18 tahun. Kemudian dua pelaku lainnya itu berusia di bawah 18 tahun, kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum. Kita berhasil mengamankan barang bukti seperti CCTV, sepeda motor, helm, lalu pakaian pelaku," ucapnya.
Fauzan menambahkan, para pelaku mengaku membeli air keras dengan harga Rp25.000 untuk berjaga-jaga lantaran kerap mendapat gangguan saat pulang sekolah.
Atas perbuatannya, polisi memberikan sangkaan yang berbeda kepada empat pelaku. Dua pelaku diantaranya disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal.
"Dua pelaku ini sudah di atas umur berusia 18 tahun. Kemudian dua pelaku lainnya itu berusia di bawah 18 tahun, kita sebut anak yang berhadapan dengan hukum. Kita berhasil mengamankan barang bukti seperti CCTV, sepeda motor, helm, lalu pakaian pelaku," ucapnya.
Fauzan menambahkan, para pelaku mengaku membeli air keras dengan harga Rp25.000 untuk berjaga-jaga lantaran kerap mendapat gangguan saat pulang sekolah.
Atas perbuatannya, polisi memberikan sangkaan yang berbeda kepada empat pelaku. Dua pelaku diantaranya disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHP terkait dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara maksimal.
(hab)
Lihat Juga :