Polisi Tangkap 4 Pelajar Pelaku Penyiraman Air Keras di Kelapa Gading

Senin, 09 Oktober 2023 - 19:35 WIB
loading...
Polisi Tangkap 4 Pelajar...
Polsek Kelapa Gading menetapkan empat pelajar menjadi tersangka kasus penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya berinisial D (18) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Foto/MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Polsek Kelapa Gading menetapkan empat pelajar menjadi tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap pelajar lainnya berinisial D (18) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara. Akibat penyiraman air keras tersebut korban mengalami luka bakar di bagian wajah.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fauzan Yonadi mengatakan, penyiraman air keras ini terjadi pada, 23 September 2023 lalu. Di mana kelompok dari SMK 54 setelah pulang sekolah melintasi halte di Rumah Sakit Islam Yarsi terdapat kelompok siswa dari SMKN 39.

"Nah di tempat tersebut awal mulanya terjadi cekcok mulut antara kedua kelompok tersebut. Ini memantik emosi dari pelajar SMK 39 melakukan pengejaran terhadap kelompok dari siswa SMK 54," kata Fauzan, Senin (9/10/2023).

Menurut Fauzan, setelah dilakukan pengejaran hingga lampu merah Cempaka Putih, bentrok antarkelompok ini terjadi. Setelah berhenti sesaat kedua kelompok mengarah ke Kelapa Gading dan di sana melanjutkan perkelahian.

"Di tempat inilai salah satu pelaku inisial MY membawa satu botol minuman kemasan berisi air keras dengan bahan HCL," ujarnya.

Baca: Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Bogor Diamankan Polisi Beserta Sajamnya

Air keras ini disiramkan ke wajah D yang merupakan siswa dari SMKN 39 Jakarta. "Mayoritas hampir seluruh area wajah korban terkena air keras, lalu kelompok dari pelaku SMKN 54 kabur ke arah BellaTerra di Kelapa Gading," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menghormati Putusan,...
Menghormati Putusan, Mengawal Keadilan: Membaca Kasus Andrie Yunus dari Perspektif Hukum, Politik, dan Militer
Hakim Sebut Andrie Yunus...
Hakim Sebut Andrie Yunus Rendahkan Wibawa Pengadilan karena Tak Pernah Hadiri Sidang
4 Prajurit TNI Penyiraman...
4 Prajurit TNI Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis 1,5-3 Tahun Penjara, 2 Dipecat
Rekomendasi
Tim Putri UBAYA dan...
Tim Putri UBAYA dan Tim Putra Perbanas Juara Campus League Basketball Season 1 2026
PM Pakistan: Perjanjian...
PM Pakistan: Perjanjian Damai Iran dan AS Terwujud dalam 24 Jam Mendatang
Timnas Indonesia U-19...
Timnas Indonesia U-19 Raih Peringkat Ketiga Piala AFF U-19 2026
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
4 Presiden Termiskin...
4 Presiden Termiskin di Dunia, Sumbangkan 90% Gajinya untuk Kaum Susah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved