Orang Tua Korban Penganiayaan Oknum Polisi Merasa Terpaksa Berdamai

Sabtu, 15 Juli 2017 - 17:56 WIB
Orang Tua Korban Penganiayaan Oknum Polisi Merasa Terpaksa Berdamai
Orang Tua Korban Penganiayaan Oknum Polisi Merasa Terpaksa Berdamai
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Orang tua siswa yang menjadi korban penganiayaan oknum polisi Sabhara Polres Kobar Brigpol AAS mengaku sebenarnya belum bisa menerima perbuatan tersebut. Mereka ingin melaporkan AAS ke Propam Polres Kobar.

Ayah korban, Syahruni mengungkapkan, dia dan istrinya tidak jadi melaporkan AAS yang menganiaya anaknya, MA (12), siswa kelas 6, SD Negeri Kumai Hilir, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah, setelah ada mediasi dengan pelaku pada Jumat 14 Juli 2017 sore.

“Maka dibuatlah perjanjian hitam di atas putih yang intinya kami bersedia tidak menggugat,” ungkap Syahruni di rumahnya Gang Talar RT 3, Desa Sungai Kapitan Kumai, Sabtu sore (15/7/2017).

Dalam perjanjian itu disebutkan, kasus penganiayaan yang mengakibatkan sang bocah trauma itu, akan diselesaikan secara kekeluargaan. Keluarga tidak akan memperpanjang kasus hingga melaporkan pelaku ke Polres Kobar.

“Dan pelaku hanya mengganti rugi untuk pengobatan anak saya Rp700.000. Mau tidak mau saya tanda tangani karena kami juga takut karena pelakunya anggota polisi. Kalau dalam hati saya, sebenarnya masih tidak terima,” imbuhnya.

Terpisah, Kaur Bin Ops Sat Sabhara Polres Kobar Ipda Wiyoto mengatakan, dia turut hadir dalam mediasi antara kedua belah pihak di rumah korban. Intinya kedua belah pihak berdamai dan tidak memperpanjang masalah itu. “Terkait sanksi internal kepada oknum polisi nanti itu urusan pimpinan kami,” ujar Wiyoto.

Kapolres Kobar AKBP Pria Premos saat dikonfirmasi mengatakan, oknum polisi yang menganiaya murid SD akan diproses internal sesuai kode etik Kepolisian. “Ya benar, saya pastikan akan proses sesuai aturan yang berlaku. Ancamannya bisa penundaan pangkat atau penurunan pangkat dan proses kurungan,” ujar Kapolres.

Namun saat ditanya terkait penerapan Undang-Undang (UU) tentang Perlindungan Anak dalam kasus ini, Kapolres belum banyak berkomentar. “Ya ini kan sudah damai secara kekeluargaan dan ada perjanjiannya. Kalau dikenakan UU Perlindungan Anak terhadap si pelaku, ini masih coba saya pertimbangkan,” kata Kapolres.
(mcm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7934 seconds (0.1#10.140)