Terbongkar! 29 WNI Akan Dijual ke Australia lewat Teluk Palabuhanratu
Selasa, 03 Oktober 2023 - 15:37 WIB
loading...
A
A
A
Dua tersangka yang terlibat dalam kasus ini berhasil diamankan. Tersangka pertama adalah seorang perekrut awal yang pernah berkecimpung di bidang PJTKI dan membuka lowongan melalui akun Facebook.
Baca juga: Berantas TPPO, Kabareskrim Lindungi Negara dari Kejahatan Transnasional
"Pelaku ini pertama berinisial AS (40) dan pelaku kedua berinisial CL. Tersangka CL ini warga Jakarta yang menerima dan mengelola dana administrasi dari calon korban," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara sesuai dengan undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Barang bukti yang diamankan termasuk beberapa password, kuitansi pembayaran, bukti transfer, dan unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam rekrutmen pekerjaan di luar negeri," tandasnya.
Baca juga: Berantas TPPO, Kabareskrim Lindungi Negara dari Kejahatan Transnasional
"Pelaku ini pertama berinisial AS (40) dan pelaku kedua berinisial CL. Tersangka CL ini warga Jakarta yang menerima dan mengelola dana administrasi dari calon korban," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman paling rendah 3 tahun dan paling tinggi 15 tahun pidana penjara sesuai dengan undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Barang bukti yang diamankan termasuk beberapa password, kuitansi pembayaran, bukti transfer, dan unit handphone yang digunakan untuk komunikasi dalam rekrutmen pekerjaan di luar negeri," tandasnya.
(shf)
Lihat Juga :