Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Sabtu, 30 September 2023 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
"Ya sejauh ini bahwa memang ketika anak tadi berhadapan dengan hukum tadi, itu akan menimbulkan efek jera saya kira, itu akan malu akan takut ya. dan itulah kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif memberikan sanksi kepada anak," ucapnya.
Baca juga: Cegah Perundungan Siswa SMP Cilacap Terulang, Partai Perindo Sebut Perlu Upaya Pencegahan Sistematis
Suparji menambahkan, permasalah saat ini terkait dengan bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurut perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.
"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak, memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.
Baca juga: Cegah Perundungan Siswa SMP Cilacap Terulang, Partai Perindo Sebut Perlu Upaya Pencegahan Sistematis
Suparji menambahkan, permasalah saat ini terkait dengan bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurut perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.
"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak, memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.
(cip)
Lihat Juga :