Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum
Sabtu, 30 September 2023 - 17:20 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan serius. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Sebab tindakan bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.
Suparji menyebutkan, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.
"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: KPAI: Satu dari Tiga Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan
Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Suparji perlu ada sebuah aksi nyata yang membuat jera para pelakunya. Sebab kasus ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.
Suparji menyebutkan, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.
"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: KPAI: Satu dari Tiga Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan
Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Suparji perlu ada sebuah aksi nyata yang membuat jera para pelakunya. Sebab kasus ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.
Lihat Juga :