Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum

Sabtu, 30 September 2023 - 17:20 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan serius. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Sebab tindakan bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.

Suparji menyebutkan, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.

"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: KPAI: Satu dari Tiga Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan

Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Suparji perlu ada sebuah aksi nyata yang membuat jera para pelakunya. Sebab kasus ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Menkes: Yang Paling...
Menkes: Yang Paling Banyak Dikeluhkan Dokter adalah Perundungan
Rekomendasi
Messi Puji Penampilan...
Messi Puji Penampilan Kiper Fenomenal Cape Verde di Piala Dunia 2026, Vozinha: Kata-katanya Sangat Berarti
Sektor Industri Bermasalah,...
Sektor Industri Bermasalah, RI Rawan Disalip Vietnam Jadi Negara Berpenghasilan Tinggi
Kemenkeu Bidik Raup...
Kemenkeu Bidik Raup Rp32 Triliun lewat Lelang Surat Utang Negara
Berita Terkini
Pengendara Ninja yang...
Pengendara Ninja yang Pukul Pemotor Lain di Jagakarsa Ditangkap, Begini Penampakannya
Bupati Langkat Syah...
Bupati Langkat Syah Afandin Jadi Tersangka Kasus Suap, Hartanya Rp10,6 Miliar
Polri Presisi Dinilai...
Polri Presisi Dinilai Telah Sampai di Hati Masyarakat
Dihadiri Komedian Narji,...
Dihadiri Komedian Narji, Khitanan Massal PSI Banten di Tangsel Diikuti Ratusan Peserta
Polresta Bandara Soetta...
Polresta Bandara Soetta Gerebek Pabrik Narkoba Internasional Beromzet Rp360 Miliar, Transaksi Pakai Kripto
KM Makmur Jaya Mati...
KM Makmur Jaya Mati Mesin di Perairan Pulau Pari, 150 Penumpang Dievakuasi
Infografis
Main Layang-layang Dapat...
Main Layang-layang Dapat Menjadi Gangguan Serius KA Cepat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved