Guru Besar Hukum Pidana: Kasus Perundungan Kejahatan Serius, Pelaku Dapat Dihukum

Sabtu, 30 September 2023 - 17:20 WIB
loading...
Guru Besar Hukum Pidana:...
Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan serius. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengatakan kasus perundungan atau bullying merupakan kejahatan yang sangat berdampak berat kepada korbannya. Sebab tindakan bullying dapat digambarkan seperti menindas korbannya.

Suparji menyebutkan, pelaku bullying tetap bisa dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pelaku dapat dihukum sesuai dampak yang ditimbulkan oleh korban, misalnya seperti luka fisik.

"Ada beberapa pasal yang bisa dijerat kepada yang bersangkutan misalnya Pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 310 pasal 311 tentang perundungan yang di tempat umum dan memalukan harkat martabat seseorang," ucap Suparji di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: KPAI: Satu dari Tiga Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan

Mencermati fenomena yang sering berulang ini, menurut Suparji perlu ada sebuah aksi nyata yang membuat jera para pelakunya. Sebab kasus ini akan terus berulang jika tidak ditangani dengan serius.

"Ya sejauh ini bahwa memang ketika anak tadi berhadapan dengan hukum tadi, itu akan menimbulkan efek jera saya kira, itu akan malu akan takut ya. dan itulah kemudian konstruksi sistem peradilan pidana itu sangat selektif memberikan sanksi kepada anak," ucapnya.

Baca juga: Cegah Perundungan Siswa SMP Cilacap Terulang, Partai Perindo Sebut Perlu Upaya Pencegahan Sistematis

Suparji menambahkan, permasalah saat ini terkait dengan bullying adalah ketika korban tidak mendapatkan luka atau tidak berani melaporkan kepada pihak berwajib. Padahal menurut perundungan yang bersifat verbal saja sudah membuat korbannya menderita.

"Yang sering menimbulkan dilematis adalah ketika itu adalah pelakunya anak-anak ya apakah bisa dijerat atau tidak, memang kalau usianya di bawah 14 tahun tidak dapat dipenjara akan dikembalikan kedua orang tuanya setelah dilakukan penyelidikan dan persidangan," ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendikdasmen Gandeng...
Kemendikdasmen Gandeng Australia Ciptakan Sekolah Aman dan Nyaman
Pakar Hukum Nilai Penanganan...
Pakar Hukum Nilai Penanganan Perkara Ijazah Jokowi Bisa Dipersoalkan
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Rekomendasi
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Sah! Potongan Komisi...
Sah! Potongan Komisi Ojol Jadi 8% per Juli 2026, Aplikator Sudah Sepakat
Persaingan Ketat! 86...
Persaingan Ketat! 86 Peserta Audisi Liga Bintang Juara GTV di Depok Berebut Tiket ke Jakarta
Berita Terkini
Pegadaian CPS Pondok...
Pegadaian CPS Pondok Aren Gelar Pengobatan Gratis bagi Ratusan Masyarakat
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Ketua PMI Jakpus Apresiasi...
Ketua PMI Jakpus Apresiasi Dukungan MNC Peduli di Jumtek PMR dan Relawan 2026
Kajari Serdang Bedagai...
Kajari Serdang Bedagai Diamankan Kejagung, Diduga Tak Profesional
Infografis
Usai petisi Kampus Memanggil,...
Usai petisi Kampus Memanggil, Guru Besar UGM Kuntjoro Soeparno Diteror
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved