KPAI: Satu dari Tiga Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan
Sabtu, 30 September 2023 - 16:11 WIB
loading...
A
A
A
Jasra menganggap satuan pendidikan di Indonesia sudah sangat darurat. Hal tersebut tentu membuat khawatir peserta didik untuk mendapatkan pendidikan secara nyaman. "Selanjutnya 26,9% atau satu dari empat peserta didik berpotensi mengalami hukum fisik, kemudian 35,51% peserta didik atau satu dari tiga berpotensi mengalami kekerasan seksual," katanya.
Dirinya menyambut bahagia dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permensikbud) Nomor 46 Tahun 2023, soal pencegahan atau penanganan kekerasan seksual di Sekolah. Hal itu bermanfaat bagi peserta didik agar nyaman selama berada di lingkungan sekolah.
"Soal Permendikbud yang baru di revisi itu, Nomor 82 Tahun 2015 ke Nomor 46 Tahun 2023 saya kira ada kemajuan di sana soal mempertegas jenis-jenis kekerasan itu ada enam jenis dan variannya," katanya.
Dirinya menyambut bahagia dikeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permensikbud) Nomor 46 Tahun 2023, soal pencegahan atau penanganan kekerasan seksual di Sekolah. Hal itu bermanfaat bagi peserta didik agar nyaman selama berada di lingkungan sekolah.
"Soal Permendikbud yang baru di revisi itu, Nomor 82 Tahun 2015 ke Nomor 46 Tahun 2023 saya kira ada kemajuan di sana soal mempertegas jenis-jenis kekerasan itu ada enam jenis dan variannya," katanya.
(cip)
Lihat Juga :