KPAI: Satu dari Tiga Peserta Didik Berpotensi Mengalami Perundungan
Sabtu, 30 September 2023 - 16:11 WIB
loading...
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, satu dari tiga peserta didik berpotensi mengalami perundungan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat data dari Januari hingga Juni 2023, terdapat 1.662 kasus pelanggaran hak anak. Sementara di kluster pendidik KPAI menerima laporan 101 kasus.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, terdapat banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada pihaknya soal pelanggaran hak anak. Dia mengaku untuk data terkait hak anak lebih lengkap dimiliki oleh Kemendikbudristek.
Jasra mengatakan, saat Kemendikbudristek mengganti ujian nasional, terdapat assessment nasional 2022 yang diikuti oleh 6 juta siswa, dari tingkat SD, SMP, dan SMA. Hasilnya siswa sangat rawan terkena perundungan di sekolah.
"Menurut assessment nasional itu Kemendikbudristek merilis bahwa 36,31% peserta didik, atau satu dari tiga peserta peserta didik berpotensi mengalami perundungan," ucap Jasra di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: KPAI Kecam Prostitusi Anak Berkedok Rekrutmen ART di Tambora
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, terdapat banyak kasus yang tidak dilaporkan kepada pihaknya soal pelanggaran hak anak. Dia mengaku untuk data terkait hak anak lebih lengkap dimiliki oleh Kemendikbudristek.
Jasra mengatakan, saat Kemendikbudristek mengganti ujian nasional, terdapat assessment nasional 2022 yang diikuti oleh 6 juta siswa, dari tingkat SD, SMP, dan SMA. Hasilnya siswa sangat rawan terkena perundungan di sekolah.
"Menurut assessment nasional itu Kemendikbudristek merilis bahwa 36,31% peserta didik, atau satu dari tiga peserta peserta didik berpotensi mengalami perundungan," ucap Jasra di Polemik Trijaya, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: KPAI Kecam Prostitusi Anak Berkedok Rekrutmen ART di Tambora
Lihat Juga :