Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus PPDB SMP di Kota Bogor, Begini Perannya
Jum'at, 29 September 2023 - 20:08 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sistem Zonasi PPDB
Sementara untuk tersangka BS sudah melayani 50 kali percaloan PPDB dengan tarif Rp1-3 juta per orang. Sedangkan tersangka RS berperan membuat KK palsu. RS merubah tanggal hingga barcode tanda tangan ke dalam bentuk PDF, dengan tarif Rp7 juta per orang.
"Tentunya ini kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka mendapatkan data terkait kartu keluarga tersebut dari pihak kelurahan. Tentunya nanti dari pihak kelurahan akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara khusus untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer, terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.
Sementara untuk tersangka BS sudah melayani 50 kali percaloan PPDB dengan tarif Rp1-3 juta per orang. Sedangkan tersangka RS berperan membuat KK palsu. RS merubah tanggal hingga barcode tanda tangan ke dalam bentuk PDF, dengan tarif Rp7 juta per orang.
"Tentunya ini kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka mendapatkan data terkait kartu keluarga tersebut dari pihak kelurahan. Tentunya nanti dari pihak kelurahan akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya," jelasnya.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara khusus untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer, terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
"Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :