Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus PPDB SMP di Kota Bogor, Begini Perannya

Jum'at, 29 September 2023 - 20:08 WIB
loading...
Polisi Tetapkan 5 Tersangka...
Kasus PPDB sistem zonasi tingkat SMP Kota Bogor tahun 2023, memasuki babak baru. Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tingkat SMP Kota Bogor tahun 2023, memasuki babak baru. Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka.

"Sekarang sudah ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).

Kelima tersangka masing-masing berinisial SR, AS, MR, BS, dan RS. Kelimanya berperan membuat dan menggunakan identitas Kartu Keluarga (KK) palsu untuk meloloskan siswa dalam sistem zonasi.

Baca Juga: Kisruh PPDB Kota Bogor, Bima Arya Rotasi Pejabat Disdik dan Kepala Sekolah

"Lima tersangka ini mengganti tanda tangan dari Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya karena KK ini. Karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," ungkapnya.

Para tersangka ini bukan pemain baru. Tersangka SR misalnya, sudah sembilan kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta bayaran hingga Rp13,5 juta per orang.

Lalu, tersangka AS yang merupakan honorer kelurahan, sementar MR membuat dan memasukan nama ke KK dengan menerima uang Rp300 ribu per orang.

Baca Juga: MK Tolak Gugatan Sistem Zonasi PPDB

Sementara untuk tersangka BS sudah melayani 50 kali percaloan PPDB dengan tarif Rp1-3 juta per orang. Sedangkan tersangka RS berperan membuat KK palsu. RS merubah tanggal hingga barcode tanda tangan ke dalam bentuk PDF, dengan tarif Rp7 juta per orang.

"Tentunya ini kita terus melakukan pendalaman terhadap tersangka. Kita dapatkan informasi terbaru bahwa dari para tersangka mendapatkan data terkait kartu keluarga tersebut dari pihak kelurahan. Tentunya nanti dari pihak kelurahan akan kita lakukan pemeriksaan, juga kepada pihak-pihak di atasnya," jelasnya.

Atas perbuatannya para pelaku diancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara khusus untuk tersangka AS yang merupakan tenaga honorer, terancam dijerat Pasal 266 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP subsider Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP.

"Ancaman hukuman Pasal 266 KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun, dan Pasal 263 KUHP penjara paling lama 6 tahun," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran SPMB SD...
Pendaftaran SPMB SD Kota Bogor 2026 Mulai 8 Juni, Ini Syarat dan Cara Seleksinya
Ditolak karena Zonasi,...
Ditolak karena Zonasi, Orang Tua Calon Siswa Ukur Jarak Rumah dengan Sekolah | Sindo Today
Ini 9 Poin Rawan Korupsi...
Ini 9 Poin Rawan Korupsi PPDB, KPK: Kami Pantau Terus
Rekomendasi
MBG Dihentikan saat...
MBG Dihentikan saat Libur Sekolah, BGN Sebut Hemat Anggaran Rp3 Triliun
Dianggap Mampu, 76 Sekolah...
Dianggap Mampu, 76 Sekolah di Pulau Jawa Dicoret dari Daftar Penerima MBG
Pertamina Masuk Fortune...
Pertamina Masuk Fortune Southeast Asia 500, Cermin Kekuatan Ekonomi Nasional di Mata Dunia
Berita Terkini
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved