Polisi Tetapkan 5 Tersangka Kasus PPDB SMP di Kota Bogor, Begini Perannya
Jum'at, 29 September 2023 - 20:08 WIB
loading...
Kasus PPDB sistem zonasi tingkat SMP Kota Bogor tahun 2023, memasuki babak baru. Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka. Foto: MPI/Putra Ramadhani Astyawan
A
A
A
BOGOR - Kasus Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi tingkat SMP Kota Bogor tahun 2023, memasuki babak baru. Polresta Bogor Kota menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Sekarang sudah ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Kelima tersangka masing-masing berinisial SR, AS, MR, BS, dan RS. Kelimanya berperan membuat dan menggunakan identitas Kartu Keluarga (KK) palsu untuk meloloskan siswa dalam sistem zonasi.
Baca Juga: Kisruh PPDB Kota Bogor, Bima Arya Rotasi Pejabat Disdik dan Kepala Sekolah
"Lima tersangka ini mengganti tanda tangan dari Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya karena KK ini. Karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," ungkapnya.
Para tersangka ini bukan pemain baru. Tersangka SR misalnya, sudah sembilan kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta bayaran hingga Rp13,5 juta per orang.
Lalu, tersangka AS yang merupakan honorer kelurahan, sementar MR membuat dan memasukan nama ke KK dengan menerima uang Rp300 ribu per orang.
"Sekarang sudah ada lima orang yang kita tetapkan sebagai tersangka dan kita lakukan penahanan," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, kepada wartawan, Jumat (29/9/2023).
Kelima tersangka masing-masing berinisial SR, AS, MR, BS, dan RS. Kelimanya berperan membuat dan menggunakan identitas Kartu Keluarga (KK) palsu untuk meloloskan siswa dalam sistem zonasi.
Baca Juga: Kisruh PPDB Kota Bogor, Bima Arya Rotasi Pejabat Disdik dan Kepala Sekolah
"Lima tersangka ini mengganti tanda tangan dari Kadis Dukcapil, kemudian mengganti tanggal dikeluarkannya karena KK ini. Karena KK aslinya itu yang tanda tangan berbeda," ungkapnya.
Para tersangka ini bukan pemain baru. Tersangka SR misalnya, sudah sembilan kali melakukan percaloan PPDB, dengan meminta bayaran hingga Rp13,5 juta per orang.
Lalu, tersangka AS yang merupakan honorer kelurahan, sementar MR membuat dan memasukan nama ke KK dengan menerima uang Rp300 ribu per orang.
Lihat Juga :