Aksi Perundungan Siswa SMP Terjadi (Lagi) di Cilacap, Pelaku Ditangkap Polisi
Jum'at, 29 September 2023 - 16:10 WIB
loading...
A
A
A
Pelaku KA sudah ditangkap anggota Polsek Cimanggu, bersama Polresta Cilacap, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Korban maupun pelaku perundungan merupakan pelajar SMP Negeri 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap.
Baca juga: Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan
Polisi telah mengantongi bukti petunjuk berupa video perundungan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut. Satake mengatakan, pemukulan korban dilakukan di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa). "Motifnya membela temannya, dikarenakan ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban," imbuhnya.
Hingga kini, status KA masih menunggu gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap. Pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 junti Pasal 75 c UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman pidananya 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Terungkap! Sebelum Bacok Gurunya, MAR Sempat Bimbang di Jembatan
Polisi telah mengantongi bukti petunjuk berupa video perundungan yang dilakukan oleh pelaku anak tersebut. Satake mengatakan, pemukulan korban dilakukan di depan anggota Geng Basis (Geng Barisan Siswa). "Motifnya membela temannya, dikarenakan ada aduan dari adik kelas yang merasa ditantang oleh korban," imbuhnya.
Hingga kini, status KA masih menunggu gelar perkara penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Cilacap. Pelaku terancam dijerat Pasal 80 ayat 1 junti Pasal 75 c UU No. 35/2014 tentang perubahan UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman pidananya 3,5 tahun penjara.
(eyt)
Lihat Juga :