Sejoli Garut Pemeran Live Streaming Mesum Terancam Penjara 12 Tahun
loading...
A
A
A
GARUT - AS (25) dan HAP (18) pasangan pemeran live streaming mesum di Kabupaten Garut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Denda maksimal Rp6 miliar pun menanti sejoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan keduanya melanggar sejumlah peraturan terkait pornografi serta informasi dan transakai elektronik (ITE). AS dan HAP, tambahnya, melakukan sejumlah adegan asusila dalam video yang disiarkan secara langsung.
"Pasangan ini melakukan perbuatan asusila secara live melalui akun SM milik salah satu tersangka. Apa yang dilakukan diduga merupakan tindak pornografi dan melanggar UU ITE," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut, Jumat (29/9/2023).
Ia menambahkan, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) huruf C dan huruf E juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pasal 4 ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp250 kita dan paling banyak Rp6 miliar, kemudian Pasal 34 hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda Rp5 miliar, lalu Pasal 27 ayat (1) hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 miiar," paparnya.
Dari pemeriksaan, motif keduanya melakukan aksi live show mesum itu karena iseng untuk mendapat gift dari para penonton yang menyaksikan secara live. Kapolres Garut menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait keuntungan yang diterima keduanya saat menyiarkan aksi pornografi.
"Sejauh kami periksa, motifnya iseng untuk mendapat gift. Nah gift ini kan dapat diuangkan sehingga perlu dihitung kembali," ucapnya.
Perbuatan mesum yang disiarkan langsung itu dilakukan di salah satu kos-kosan kawasan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul. AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebut kos-kosan itu merupakan tempat tinggal salah satu teman tersangka yang dipinjam keduanya untuk menyiarkan konten asusila.
"Konten asusila live itu dibuat sekitar dua bulan yang lalu, dengan lokasi TKP kos-kosan daerah perkotaan Garut milik seorang teman. Waktu pembuatan konten pukul 20.00 WIB," katanya.
Kepada polisi, keduanya hanya baru menyiarkan satu video. Video disiarkan secara live melalui akun media sosial Mango, SM*AMEL. AS sendiri berperan menunjukan alat kelaminnya, sedangkan HAP sebagai lawan mainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akun SM tersebut memang benar milik tersangka, dimana di dalamnya ada video yang durasinya sekitar 6 menit 35 detik. Menurut pengakuan hanya satu video," ujarnya.
Adapun senjmlah barang bukti yang diamankan terkait kasus tersebut adalah ponsel, flashdisk, hingga pakaian saat dilakukan video mesum. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut agar perkara ini dapat segera dilimpahkan," katanya.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan keduanya melanggar sejumlah peraturan terkait pornografi serta informasi dan transakai elektronik (ITE). AS dan HAP, tambahnya, melakukan sejumlah adegan asusila dalam video yang disiarkan secara langsung.
"Pasangan ini melakukan perbuatan asusila secara live melalui akun SM milik salah satu tersangka. Apa yang dilakukan diduga merupakan tindak pornografi dan melanggar UU ITE," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut, Jumat (29/9/2023).
Ia menambahkan, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) huruf C dan huruf E juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
"Pasal 4 ancaman hukuman paling singkat 6 bulan dan maksimal 12 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp250 kita dan paling banyak Rp6 miliar, kemudian Pasal 34 hukuman paling lama 10 tahun penjara, denda Rp5 miliar, lalu Pasal 27 ayat (1) hukuman penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp1 miiar," paparnya.
Dari pemeriksaan, motif keduanya melakukan aksi live show mesum itu karena iseng untuk mendapat gift dari para penonton yang menyaksikan secara live. Kapolres Garut menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terkait keuntungan yang diterima keduanya saat menyiarkan aksi pornografi.
"Sejauh kami periksa, motifnya iseng untuk mendapat gift. Nah gift ini kan dapat diuangkan sehingga perlu dihitung kembali," ucapnya.
Perbuatan mesum yang disiarkan langsung itu dilakukan di salah satu kos-kosan kawasan Nusa Indah, Kecamatan Tarogong Kidul. AKBP Rohman Yonky Dilatha, menyebut kos-kosan itu merupakan tempat tinggal salah satu teman tersangka yang dipinjam keduanya untuk menyiarkan konten asusila.
"Konten asusila live itu dibuat sekitar dua bulan yang lalu, dengan lokasi TKP kos-kosan daerah perkotaan Garut milik seorang teman. Waktu pembuatan konten pukul 20.00 WIB," katanya.
Kepada polisi, keduanya hanya baru menyiarkan satu video. Video disiarkan secara live melalui akun media sosial Mango, SM*AMEL. AS sendiri berperan menunjukan alat kelaminnya, sedangkan HAP sebagai lawan mainnya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, akun SM tersebut memang benar milik tersangka, dimana di dalamnya ada video yang durasinya sekitar 6 menit 35 detik. Menurut pengakuan hanya satu video," ujarnya.
Adapun senjmlah barang bukti yang diamankan terkait kasus tersebut adalah ponsel, flashdisk, hingga pakaian saat dilakukan video mesum. "Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Garut agar perkara ini dapat segera dilimpahkan," katanya.
(hri)