Sejoli Garut Pemeran Live Streaming Mesum Terancam Penjara 12 Tahun
Jum'at, 29 September 2023 - 14:21 WIB
loading...
Pasangan AS (25) dan HAP (18) pemeran live streaming mesum dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Garut, Jumat (29/9/2023). Foto/Fani Ferdiansyah/MPI
A
A
A
GARUT - AS (25) dan HAP (18) pasangan pemeran live streaming mesum di Kabupaten Garut terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. Denda maksimal Rp6 miliar pun menanti sejoli yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan keduanya melanggar sejumlah peraturan terkait pornografi serta informasi dan transakai elektronik (ITE). AS dan HAP, tambahnya, melakukan sejumlah adegan asusila dalam video yang disiarkan secara langsung.
"Pasangan ini melakukan perbuatan asusila secara live melalui akun SM milik salah satu tersangka. Apa yang dilakukan diduga merupakan tindak pornografi dan melanggar UU ITE," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut, Jumat (29/9/2023).
Ia menambahkan, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) huruf C dan huruf E juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Heboh! Pasangan Pemeran Video Mesum Live Show Ditangkap di Garut
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, perbuatan asusila yang dilakukan keduanya melanggar sejumlah peraturan terkait pornografi serta informasi dan transakai elektronik (ITE). AS dan HAP, tambahnya, melakukan sejumlah adegan asusila dalam video yang disiarkan secara langsung.
"Pasangan ini melakukan perbuatan asusila secara live melalui akun SM milik salah satu tersangka. Apa yang dilakukan diduga merupakan tindak pornografi dan melanggar UU ITE," kata AKBP Rohman Yonky Dilatha, di Mapolres Garut, Jumat (29/9/2023).
Ia menambahkan, pihaknya menjerat kedua tersangka dengan Pasal 4 ayat (1) huruf C dan huruf E juncto Pasal 29 dan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi, serta Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca Juga: Heboh! Pasangan Pemeran Video Mesum Live Show Ditangkap di Garut
Lihat Juga :