Belum Dieksekusi Pengadilan, Pemkot Depok Tak Berhak Kelola Pasar Kemiri
Senin, 03 Agustus 2020 - 14:57 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
DEPOK - Hingga kini persoalan lahan Kemiri Muka , Beji, Depok, belum selesai. Padahal, putusan pengadilan sudah inkrah bahwa PT Petamburan Jaya Raya memenangkan gugatan. Namun hingga kini belum ada eksekusi dari yang berwenang.
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan, dengan status tersebut maka Petugas Kantor Unit Pengelolaan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji dan Pemkot Depok tidak berhak melakukan pengelolaan di Pasar Kemiri Muka. (Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri )
"Di sini sudah jelas dengan adanya putusan tersebut namun petugas UPT Pasar KemiriMuka tetap saja melakukan pengelolaan Pasar Kemiri Muka salah satunya dugaa menarik retribusi kepada para pedagang dan dugaan mengontrak kios jadi rumah huni," katanya di Depok, Senin (3/8/2020).
Dia menegaskan, Pemkot Depok melalui UPT Pasar Kemiri Muka tidak boleh melakukan Pengelolaan mulai retribusi. Karena, kata dia, sudah jelas PT Petamburan Jaya Raya yang sudah sah dan kuat dalam putusan Lembaga Negara. Ia menilai jika memang ada penarikan retribusi maka penarikan retribusi tersebut melanggar hukum dan bisa dicap dugaan pungli.
"Itu namanya pungli, melanggar hukum, dan harus dihentikan," tegasnya. (Baca juga: Seorang Pedagang Positif COVID-19, Pasar Kemiri Bakal Ditutup Tiga Hari )
Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan, dengan status tersebut maka Petugas Kantor Unit Pengelolaan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji dan Pemkot Depok tidak berhak melakukan pengelolaan di Pasar Kemiri Muka. (Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri )
"Di sini sudah jelas dengan adanya putusan tersebut namun petugas UPT Pasar KemiriMuka tetap saja melakukan pengelolaan Pasar Kemiri Muka salah satunya dugaa menarik retribusi kepada para pedagang dan dugaan mengontrak kios jadi rumah huni," katanya di Depok, Senin (3/8/2020).
Dia menegaskan, Pemkot Depok melalui UPT Pasar Kemiri Muka tidak boleh melakukan Pengelolaan mulai retribusi. Karena, kata dia, sudah jelas PT Petamburan Jaya Raya yang sudah sah dan kuat dalam putusan Lembaga Negara. Ia menilai jika memang ada penarikan retribusi maka penarikan retribusi tersebut melanggar hukum dan bisa dicap dugaan pungli.
"Itu namanya pungli, melanggar hukum, dan harus dihentikan," tegasnya. (Baca juga: Seorang Pedagang Positif COVID-19, Pasar Kemiri Bakal Ditutup Tiga Hari )
Lihat Juga :