Belum Dieksekusi Pengadilan, Pemkot Depok Tak Berhak Kelola Pasar Kemiri

Senin, 03 Agustus 2020 - 14:57 WIB
loading...
Belum Dieksekusi Pengadilan,...
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Hingga kini persoalan lahan Kemiri Muka , Beji, Depok, belum selesai. Padahal, putusan pengadilan sudah inkrah bahwa PT Petamburan Jaya Raya memenangkan gugatan. Namun hingga kini belum ada eksekusi dari yang berwenang.

Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Raya Saor Siagian mengatakan, dengan status tersebut maka Petugas Kantor Unit Pengelolaan Pasar Kemiri Muka, Kecamatan Beji dan Pemkot Depok tidak berhak melakukan pengelolaan di Pasar Kemiri Muka. (Baca juga: Pengadilan Negeri Depok Tunda Eksekusi Pasar Kemiri )

"Di sini sudah jelas dengan adanya putusan tersebut namun petugas UPT Pasar KemiriMuka tetap saja melakukan pengelolaan Pasar Kemiri Muka salah satunya dugaa menarik retribusi kepada para pedagang dan dugaan mengontrak kios jadi rumah huni," katanya di Depok, Senin (3/8/2020).

Dia menegaskan, Pemkot Depok melalui UPT Pasar Kemiri Muka tidak boleh melakukan Pengelolaan mulai retribusi. Karena, kata dia, sudah jelas PT Petamburan Jaya Raya yang sudah sah dan kuat dalam putusan Lembaga Negara. Ia menilai jika memang ada penarikan retribusi maka penarikan retribusi tersebut melanggar hukum dan bisa dicap dugaan pungli.

"Itu namanya pungli, melanggar hukum, dan harus dihentikan," tegasnya. (Baca juga: Seorang Pedagang Positif COVID-19, Pasar Kemiri Bakal Ditutup Tiga Hari )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
47 Sekolah Swasta Gratis...
47 Sekolah Swasta Gratis di Depok 2026, dari Pancoran Mas, Beji, hingga Cinere
Dirut Bulog Sidak Keliling...
Dirut Bulog Sidak Keliling di Semarang, Pastikan Harga dan Pasokan Pangan Aman
Pasar Kombongan Tampil...
Pasar Kombongan Tampil Lebih Modern Usai Revitalisasi Pemprov DKI
Rekomendasi
Trump Telah Teken Nota...
Trump Telah Teken Nota Kesepahaman AS-Iran, Ini Rincian 14 Poinnya
Langka, Trump Bela Hak...
Langka, Trump Bela Hak Iran Memiliki Rudal Balistik
Mutasi TNI: Marsdya...
Mutasi TNI: Marsdya M. Khairil Lubis Jabat Dansesko TNI, Marsda Muzafar Jadi Pangkogabwilhan II
Berita Terkini
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved