Belum Dieksekusi Pengadilan, Pemkot Depok Tak Berhak Kelola Pasar Kemiri
Senin, 03 Agustus 2020 - 14:57 WIB
loading...
A
A
A
Sementara itu, salah seorang pengontrak, Madih mengaku dirinya membayar kontrakan sebesar Rp400.000 per bulan. Alasannya mau menyewa karena harganya yang murah.
"Ya sepetakan bayarnya Rp400.000 per bulan, dapat listrik, kalau mandi atau MCK ya di MCK umum kena biaya Rp2.000 sekali pakai,” katanya. (Baca juga: Pengamat Nilai Kebijakan Ganjil Genap saat Covid-19 di Jakarta Tidak Tepat )
Ketua PPTMD Yaya Baharya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan retribusi kepada para pedagang. Menurutnya hal itu menyalahi aturan. Menurut dia, lahan tersebut sudah bukan mililk Pemkot Depok sehingga pemkot tidak boleh melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya. "Harusnya kan sudah tidak boleh lagi memungut apapun dari sini (Pasar Kemiri Muka)," katanya.
"Ya sepetakan bayarnya Rp400.000 per bulan, dapat listrik, kalau mandi atau MCK ya di MCK umum kena biaya Rp2.000 sekali pakai,” katanya. (Baca juga: Pengamat Nilai Kebijakan Ganjil Genap saat Covid-19 di Jakarta Tidak Tepat )
Ketua PPTMD Yaya Baharya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penarikan retribusi kepada para pedagang. Menurutnya hal itu menyalahi aturan. Menurut dia, lahan tersebut sudah bukan mililk Pemkot Depok sehingga pemkot tidak boleh melakukan kegiatan apapun, seperti penarikan retribusi ketertiban, parkir, sampah, dan sebagainya. "Harusnya kan sudah tidak boleh lagi memungut apapun dari sini (Pasar Kemiri Muka)," katanya.
(mhd)
Lihat Juga :