Sidang Dewan Akademik 14 Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Segera Digelar

Senin, 12 Juni 2017 - 12:25 WIB
Sidang Dewan Akademik 14 Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Segera Digelar
Sidang Dewan Akademik 14 Taruna Akpol Tersangka Penganiayaan Segera Digelar
A A A
SEMARANG - 14 Taruna Akpol yang juga para tersangka kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang menyebabkan tewasnya Brigadir Dua Taruna M. Adam terancam dikeluarkan dari pendidikan. Keputusan akan diambil Dewan Akademik yang dijadwalkan bulan Ramadan ini.

Hal itu dikatakan Gubernur Akpol Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel sesaat setelah pelantikannya di Lapangan Bhayangkara, Komplek Akpol, Kota Semarang, Senin (12/6/2017).

"Yang menentukan keputusan sidang bukan keputusan saya pribadi. Tapi indikasi ke sana ada (indikasi dikeluarkan), karena sudah ada kisi-kisinya, SOP (standar operasional prosedur) jelas. Nanti akan diambil Dewan Akademik, Insya Allah (sidang Dewan Akademik) bisa selesai Ramadan ini," kata lulusan Akpol 1984 ini.

Ketika ditanyakan apakah sanksi terberat dikeluarkan dari pendidikan, itu akan dijatuhkan berlainan sesuai dengan peran masing-masing tersangka, Rcyko menampiknya. Dia mengatakan, semuanya akan mendapatkan sanksi yang sama.

"Ini sistem. Taruna adalah objek. Kalau bicara sistem, ada subjek, ada metode, ada objek. Kalau reward, reward (penghargaan) semua. Punish (punishment, disanksi) punish semua. Bukan hanya objeknya, tapi juga subjeknya. Termasuk metode harus dievaluasi. Itu kalau kita bicara sistem, seperti itu," jelasnya.

Soal proses hukum yang berjalan, Rycko menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Jawa Tengah untuk menangani. Pihaknya hanya memproses internal atas pelanggaran-pelanggaran yang terjadi.

Rycko berjanji akan melakukan pembenahan menyeluruh. Arahan dari Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian, Wakapolri Komjen Pol Syafruddin, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Komjen Pol Moechgiyarto, sebut Rcyko, menjadi acuan pembenahan.

Terpisah, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Condro Kirono, menyebut pihaknya sudah mengirimkan BAP (berkas acara pemeriksaan) atas 14 tersangka itu ke pihak kejaksaan. Penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa atas berkas itu.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4036 seconds (0.1#10.140)