Dapat Santunan Klaim KTA Berasuransi, Warga Kota Serang: Terima Kasih Partai Perindo

Kamis, 28 September 2023 - 07:56 WIB
loading...
Dapat Santunan Klaim...
Bacaleg Partai Perindo Dapil 3 Kota Serang, Heriyadi menunjukkan KTA berasuransi milik almarhum Muhibi kepada istri almarhum. Foto/MPI/Yogi Hardi
A A A
SERANG - Keluarga almarhum Muhibi (25) warga korban kecelakaan dan tabrak lari di kawasan Tilasah, Kasemen Kota Serang, Banten pada Senin (18/9/2023) malam lalu mendapat santunan klaim kartu tanda anggota (KTA) Partai Perindo Berasuransi.

Almarhum Muhibi adalah pemegang KTA berasuransi Partai Perindo yang sudah terdaftar sejak Agustus 2023 lalu.



Program KTA Berasuransi mendapat respons yang sangat tinggi dari masyarakat. KTA berasuransi sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang mengalami musibah seperti sakit ataupun meninggal.

Awab perwakilan dari keluarga almarhum Muhibi mengatakan pihaknya sangat berterima kasih kepada Bacaleg Partai Perindo Dapil 3 Kota Serang Heriyadi yang terus mengawal proses pemberkasan klaim asuransi KTA Perindo.



"Kami sangat berterima kasih Pak Heriyadi dan Partai Perindo sangat cepat membantu mengurus klaim. Kami diminta melengkapi beberapa persyaratan agar klaim segera diajukan dan dana langsung cair. Karena akan digunakan untuk pengurusan tahlilan dan lainnya," kata Awab, Rabu (27/9/2023).

Awab juga berterima kasih kepada Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo yang telah meluncurkan program KTA berasuransi bagi masyarakat kecil seperti Pak Muhibi.



"Terima kasih pak Ketum Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo, dengan program KTA bersuransi, masyarakat bisa merasakan langsung manfaatnya. Semoga ini menjadi ladang ibadah di kemudian hari," ujar Awab.

Sementara itu, Heriyadi yang turut mengawal peristiwa ini. Heriyadi mengatakan, pihaknya begitu mendapat kabar salah satu pemegang KTA berasuransi langsung melakukan pengecekan dan konfirmasi ke rumah duka.

"Kami langsung bergerak ke rumah duka mengumpulkan beberapa persyaratan untuk mengklaim asuransi bapak Muhibi yang kemarin sempat terhambat karena kekurangan 1 syarat yaitu Kartu Kuning (Kartu Keterangan Kematian dari Disdukcapil). Alhamdulillah hari ini semuanya lengkap. Dan semoga bisa diproses secepat mungkin guna keperluan keluarga Muhibi," ujar Heri.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2285 seconds (0.1#10.140)