Terbakar Cemburu, Pemuda di Pangalengan Bandung Habisi Teman Kencan Pakai Tabung Gas
Rabu, 27 September 2023 - 17:14 WIB
loading...
A
A
A
"Akibatnya korban meninggal dunia setelah dihantam tabung gas. Setelah itu, tersangka meninggalkan vila dan melarikan diri keluar vila. Begitu mendapatkan identitas, reskrim beserta tim lainnya menangkap tersangka di Sumedang," tutur Kusworo.
Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu ponsel merek iphone 11 milik korban yang diambil tersangka, 1 ponsel xiome Realme, uang Rp900 ribu milik korban, 1 unit motor merek Yamaha Aerox merah, helm, dan satu buah tabung gas hijau 3 Kg.
Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu ponsel merek iphone 11 milik korban yang diambil tersangka, 1 ponsel xiome Realme, uang Rp900 ribu milik korban, 1 unit motor merek Yamaha Aerox merah, helm, dan satu buah tabung gas hijau 3 Kg.
(hri)
Lihat Juga :