Terbakar Cemburu, Pemuda di Pangalengan Bandung Habisi Teman Kencan Pakai Tabung Gas

Rabu, 27 September 2023 - 17:14 WIB
loading...
Terbakar Cemburu, Pemuda...
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti pembunuhan. Foto/Gin Gin Tigin Ginulur/MPI
A A A
BANDUNG - AJ (22) seorang pemuda di Pangalengan, Kabupaten Bandung nekat membunuh teman kencannya dengan tabung gas 3 kilogram. Jasad korban berinisial ND (21), ditemukan Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi dihimpun menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut diketahui setelah warga menemukan jasad seorang perempuan muda di sebuah vila, di Kampung/Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, jasad tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan identitas pelaku ternyata adalah teman kencan korban. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku.

"Kasus ini terungkap berawal dari pasangan check in di sebuah vila. Kemudian saat waktu check out, keduanya tidak keluar vila, sehingga petugas vila mendatangi dan menemukan mayat perempuan. Petugas langsung melaporkan ke polisi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023) sore.



Menurut Kusworo, saat ditemukan posisi korban ada di bawah kasur dan terbungkus plastik. Begitu menerima laporan, lanjut dia, tim langsung bergerak mengejar pelaku.

Dalam kurun waktu satu kali 24 jam, kata Kusworo, polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Sumedang.

"Tersangka kenal dengan korban kurang lebih dua minggu. Mereka janjian di sebuah vila. Setelah berhubungan, korban melakukan chat dengan laki-laki sehingga membuat pelaku cemburu dan menganiaya korban," ujar Kusworo.



Menurut Kusworo, modus penganiayaan dilakukan pelaku dengan mendorong korban ke lantai. Akibatnya, kepala korban terbentur. Kemudian, lanjut Kusworo, tersangka mengambil tabung gas lalu dihantamkan ke kepala korban.

"Akibatnya korban meninggal dunia setelah dihantam tabung gas. Setelah itu, tersangka meninggalkan vila dan melarikan diri keluar vila. Begitu mendapatkan identitas, reskrim beserta tim lainnya menangkap tersangka di Sumedang," tutur Kusworo.

Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu ponsel merek iphone 11 milik korban yang diambil tersangka, 1 ponsel xiome Realme, uang Rp900 ribu milik korban, 1 unit motor merek Yamaha Aerox merah, helm, dan satu buah tabung gas hijau 3 Kg.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2123 seconds (0.1#10.140)