Terbakar Cemburu, Pemuda di Pangalengan Bandung Habisi Teman Kencan Pakai Tabung Gas

Rabu, 27 September 2023 - 17:14 WIB
loading...
Terbakar Cemburu, Pemuda...
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo memperlihatkan barang bukti pembunuhan. Foto/Gin Gin Tigin Ginulur/MPI
A A A
BANDUNG - AJ (22) seorang pemuda di Pangalengan, Kabupaten Bandung nekat membunuh teman kencannya dengan tabung gas 3 kilogram. Jasad korban berinisial ND (21), ditemukan Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Informasi dihimpun menyebutkan, aksi pembunuhan tersebut diketahui setelah warga menemukan jasad seorang perempuan muda di sebuah vila, di Kampung/Desa Warnasari, Kecamatan Pangalengan, Selasa (26/9/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah dilakukan penyelidikan, jasad tersebut ternyata merupakan korban pembunuhan. Dari hasil pengembangan kasus, polisi berhasil menemukan identitas pelaku ternyata adalah teman kencan korban. Tak menunggu waktu lama, polisi langsung menangkap pelaku.

"Kasus ini terungkap berawal dari pasangan check in di sebuah vila. Kemudian saat waktu check out, keduanya tidak keluar vila, sehingga petugas vila mendatangi dan menemukan mayat perempuan. Petugas langsung melaporkan ke polisi," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo kepada wartawan di Mapolresta Bandung, Rabu (27/9/2023) sore.

Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan Dalam Karung di Bandung Terungkap, Diduga Korban Pembunuhan

Menurut Kusworo, saat ditemukan posisi korban ada di bawah kasur dan terbungkus plastik. Begitu menerima laporan, lanjut dia, tim langsung bergerak mengejar pelaku.

Dalam kurun waktu satu kali 24 jam, kata Kusworo, polisi berhasil menangkap pelaku yang sempat melarikan diri ke daerah Sumedang.

"Tersangka kenal dengan korban kurang lebih dua minggu. Mereka janjian di sebuah vila. Setelah berhubungan, korban melakukan chat dengan laki-laki sehingga membuat pelaku cemburu dan menganiaya korban," ujar Kusworo.

Baca Juga: Identitas Mayat Perempuan Dalam Karung di Bandung Terungkap, Diduga Korban Pembunuhan

Menurut Kusworo, modus penganiayaan dilakukan pelaku dengan mendorong korban ke lantai. Akibatnya, kepala korban terbentur. Kemudian, lanjut Kusworo, tersangka mengambil tabung gas lalu dihantamkan ke kepala korban.

"Akibatnya korban meninggal dunia setelah dihantam tabung gas. Setelah itu, tersangka meninggalkan vila dan melarikan diri keluar vila. Begitu mendapatkan identitas, reskrim beserta tim lainnya menangkap tersangka di Sumedang," tutur Kusworo.

Atas perbuatannya, lanjut Kusworo, tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti masing-masing satu ponsel merek iphone 11 milik korban yang diambil tersangka, 1 ponsel xiome Realme, uang Rp900 ribu milik korban, 1 unit motor merek Yamaha Aerox merah, helm, dan satu buah tabung gas hijau 3 Kg.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
7 Alasan Penjagaan Putin...
7 Alasan Penjagaan Putin Diperketat, dari Konflik Elite Moskow hingga Kudeta MIliter
Rekomendasi
Minta Dasco hingga Prabowo...
Minta Dasco hingga Prabowo Beri Atensi Kasus Ijazah Palsu, Ade Darmawan: Jokowi Telah Didiskriminasi
Kantongi Pendanaan USD11,3...
Kantongi Pendanaan USD11,3 Juta, FLOQ Pacu Integrasi Teknologi Blockchain
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved