Setahun Buron, Pelaku Kekerasan Seksual di Malang Diringkus Polisi

Selasa, 26 September 2023 - 13:36 WIB
loading...
Setahun Buron, Pelaku...
Pelaku kekerasan seksual saat jalani rekonstruksi oleh Polres Malang. Foto/Avirista Midaada/MPI
A A A
MALANG - Polres Malang menangkap pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan yang sempat menggegerkan warga Kecamatan Singosari, Malang. Pelaku berinisial VC (35) warga Desa Gunungrejo, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, VC diamankan oleh tim gabungan dari Reserse Polres Malang dan Polsek Singosari pada 12 September 2023 lalu.

“Kami berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual disertai penganiayaan, pelakunya satu orang,” kata Iptu Taufik di Polres Malang, Selasa (25/9/2023).

Taufik menjelaskan, bila kejadian kekerasan seksual ini berawal pada tanggal 26 Maret 2022 lalu. Saat itu, korban YA (26), seorang warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sedang menunggu angkutan umum di sekitar Karanglo, Singosari, dengan niat untuk pulang ke rumahnya.



Kemudian tersangka VC mendekati korban dan menawarkan tumpangan. Mengingat situasi yang sudah malam dan khawatir tidak bisa mendapatkan angkutan lain, korban menerima ajakan tersangka yang berjanji akan mengantarnya sampai ke rumah.

“Awalnya korban dihampiri pelaku, menawarkan untuk mengantar pulang. Karena sudah malam korban akhirnya mengiyakan ajakan tersebut,” ungkapnya.

Namun pada perjalanan pulangnya, tersangka VC tidak membawa korban pulang ke rumahnya melainkan mengarahkannya ke Kebon Teh Wonosari. Pada saat berada di jalan yang sepi di Desa Toyomarto, tersangka VC tiba-tiba menghentikan sepeda motor yang dikendarainya dan memaksa korban untuk melakukan hubungan intim.



Korban yang menolak dengan tegas ajakan tersangka VC, kemudian menerima pukulan brutal pada wajahnya. Tidak hanya itu, pelaku yang berhasil melepas celana korban kembali melakukan kekerasan seksual menggunakan jari tangannya, hingga menyebabkan korban mengalami pendarahan hebat pada kemaluannya.

"Setelah melancarkan aksinya yang mengerikan, tersangka VC melarikan diri dan meninggalkan korban sendirian di lokasi tersebut. Korban yang mengalami luka serius pada tubuhnya akhirnya ditemukan dan dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis," terangnya.

Penyidik telah menetapkan VC sebagai tersangka dalam kasus ini. Akibat perbuatannya, VC dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sayang sesaat setelah itu, pelaku melarikan diri dan nyaris setahun lebih baru berhasil diamankan oleh polisi.

Polres Malang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban. Taufik juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati saat menerima tawaran dari orang yang tidak dikenal, terutama pada situasi yang kurang aman.

“Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing, terutama pada situasi malam yang sepi, demi menjaga keselamatan diri,” pungkasnya.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3395 seconds (0.1#10.140)