Pemerintah Bahas Peraturan Perdagangan Elektronik untuk Lindungi Ekonomi Domestik

Senin, 25 September 2023 - 21:05 WIB
loading...
Pemerintah Bahas Peraturan...
Pemerintah tengah membahas peraturan mengenai perdagangan elektronik guna melindungi ekonomi domestik terutama bagi pelaku UMKM (Foto: dok MenkopUMKM)
A A A
JAKARTA - Pemerintah kini tengah membahas aturan atau regulasiterkaitperdagangan elektronik sebagai bentuk upaya dalam melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas mengatakan bahwa ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dandigelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/9/2023).

“Pembahasan dari rapat tersebut mencakup tentang pengaturan investasi platform digital dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” ucap Teten Masduki.

Selain itu, adapun pembahasan lebih lanjut mengenai pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa dan kemudian persoalan pengaturan perdagangan offline maupun oline.

Teten menekankan bahwa hal yang terpenting adalah memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.

Menurutnya, salah satu langkah yang mendesak saat ini yakni merealisasikan kebijakan transformasi digital dari sisi investasi, perdagangan, maupun persaingan usaha. Data menunjukkan bahwa pertumbuhan pasar perdagangan elekronik terlihat cukup pesat.

Menurut data Bank Indonesia, nilai transaksi perdagangan elektronik di Indonesia pada 2022 mencapai Rp476 triliun dan volume transaksi tercatat 3,49 miliar kali. Nilai transaksi perdagangan elektronik pada 2022 lebih tinggi 18,8 persen dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp401 triliun.

Dengan data pertumbuhan perdagangan elektronik yang demikian, Teten memastikan proses digitalisasi harus memberikan manfaat bagi masyarakat terutama untuk pelaku UMKM.

Dalam kesempatan terpisah, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa sudah semestinya perkembangan teknologi dapat menciptakan potensi ekonomi baru, bukan hanya menggerus ekonomi yang sudah ada.

“UMKM kita harus dipayungi dari terjangan dunia digital. Ini yang sedang dilakukan oleh pemerintah,” ujarnya.

Diketahui dalam rapat terbatas tersebut, pemerintah memutuskan untuk menandatangani Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Permendag baru ini nantinya akan mengatur sejumlah ketentuan terkait perniagaan elektronik. Salah satunya yakni pemerintah hanya memperbolehkan media sosial digunakan untuk memfasilitasi promosi, tidak untuk transaksi.

Selain itu, pemerintah juga akan melarang media sosial merangkap sebagai niaga-el atau e-commerce. Hal tersebut dilakukan pemerintah untuk mencegah penyalahgunaan data masyarakat.

Terkait penjualan barang dari luar negeri, revisi Permendag tersebut juga akan mengatur daftar barang yang mendapatkan izin untuk diperjualbelikan. Perdagangan barang-barang tersebut juga akan diperlakukan sama dengan perdagangan luring dalam negeri.

Revisi Permendag juga mengatur platform digital yang tidak boleh bertindak sebagai produsen. Selain itu, pemerintah menetapkan minimal transaksi impor sebesar 100 dolar AS.
(dsa)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1855 seconds (0.1#10.140)