Pemerintah Bahas Peraturan Perdagangan Elektronik untuk Lindungi Ekonomi Domestik
Senin, 25 September 2023 - 21:05 WIB
loading...
Pemerintah tengah membahas peraturan mengenai perdagangan elektronik guna melindungi ekonomi domestik terutama bagi pelaku UMKM (Foto: dok MenkopUMKM)
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah kini tengah membahas aturan atau regulasiterkaitperdagangan elektronik sebagai bentuk upaya dalam melindungi pelaku UMKM dan ekonomi domestik.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas mengatakan bahwa ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dandigelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/9/2023).
“Pembahasan dari rapat tersebut mencakup tentang pengaturan investasi platform digital dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” ucap Teten Masduki.
Selain itu, adapun pembahasan lebih lanjut mengenai pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa dan kemudian persoalan pengaturan perdagangan offline maupun oline.
Teten menekankan bahwa hal yang terpenting adalah memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas mengatakan bahwa ada empat poin yang menjadi hasil pembahasan dalam rapat Pengaturan Perdagangan Elektronik yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo dandigelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (25/9/2023).
“Pembahasan dari rapat tersebut mencakup tentang pengaturan investasi platform digital dan juga membahas tentang digitalisasi industri untuk meningkatkan daya saing produk domestik,” ucap Teten Masduki.
Selain itu, adapun pembahasan lebih lanjut mengenai pengetatan importasi consumer goods lewat jalur crossborder atau impor biasa dan kemudian persoalan pengaturan perdagangan offline maupun oline.
Teten menekankan bahwa hal yang terpenting adalah memproteksi atau melindungi ekonomi domestik agar pasar digital Indonesia yang potensinya sangat besar tidak dikuasai oleh asing.
Lihat Juga :