Hentikan Laju Penularan Covid-19, Ampuhkah Rem Darurat Anies?

Senin, 03 Agustus 2020 - 08:36 WIB
loading...
A A A
Meski demikian, dalam pandangan anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta Anthony Winza, pemberlakuan ganjil-genap tidak tepat. Dia menilai kebijakan tersebut kontraproduktif dengan penanganan pandemi Covid-19 . Dalam pandangannya, Dinas Perhubungan DKI beralasan kebijakan ganjil-genap diberlakukan untuk
mengurangi kepadatan lalu lintas. Pasalnya, volume lalu lintas meningkat mendekati normal (dibandingkan dengan kondisi lalu lintas pada Februari 2020 sebelum diberlakukan PSBB).

“Kebijakan ganjil-genap bertujuan mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum. Namun, di masa pandemi Covid-19 transportasi umum memiliki risiko tinggi. Karena itu, kebijakan ganjil-genap justru akan meningkatkan penyebaran virus," ujarnya dalam pernyataan tertulis kemarin.

Berdasarkan data Satgas Covid-19 hingga 31 Juli 2020 di Jakarta terdapat 21.339 kasus. Selama seminggu terakhir rata-rata jumlah kasus sekitar 400 orang per hari. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan pada masa PSBB sekitar 100 orang per hari. Anthony menduga kebijakan ganjil genap hanya memikirkan transportasi, namun mengabaikan kesehatan masyarakat.

Dia menyarankan agar Pemprov DKI mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, bukan berpikir secara sektoral. “Di tengah pandemi begini buat apa memaksakan ganjil-genap. Mungkin Pak Anies lelah dan bingung hingga akhirnya mengeluarkan kebijakan yang saya rasa bertentangan dengan logika akal sehat,” katanya. (Lihat videonya: Satu Keluarga Makan Bersama di Bahu Jalan Tol Cipali Viral di Medsos)

Belum Ditilang

Kendari ganjil-genap mulai berlaku hari ini, selama tiga hari ke depan, yakni Senin (3/8/2020)
hingga Rabu (6/8/2020) belum diterapkan aturan tilang bagi pelanggar. Ditlantas Polda Metro Jaya masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.

"Tetapi mulai hari Kamis (7/8/2020), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya pada 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil-genap, baik secara manual maupun elektronik," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di pos polisi Bundaran HI Jakarta kemarin.

Sambodo melanjutkan, waktu penerapan sistem tersebut pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB. (Bima Setiyadi/Bakti)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Slopaganda: Propaganda...
Slopaganda: Propaganda Massal di Era AI
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
Berita Terkini
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Yayasan Bangun Ekosistem...
Yayasan Bangun Ekosistem Bahari Resmi Tercatat di Kementerian Hukum
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Akses Masuk Kawasan...
Akses Masuk Kawasan GBK Dibatasi Jelang Eksekusi Hotel Sultan
Jelang Eksekusi Hotel...
Jelang Eksekusi Hotel Sultan, Spanduk Penolakan hingga Kawat Berduri Terpasang di Sekitar Lokasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved