Hentikan Laju Penularan Covid-19, Ampuhkah Rem Darurat Anies?

Senin, 03 Agustus 2020 - 08:36 WIB
loading...
Hentikan Laju Penularan...
Foto: dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi di DKI Jakarta kembali berlaku hari ini. Ganjil-genap untuk roda empat berlaku di 25 ruas jalan protokol Ibu Kota. Kebijakan ini bertujuan mengerem laju penularan Covid-19 di Jakarta yang terus menanjak.

Aturan ganjil-genap di seluruh kawasan Ibu Kota dicabut Pemprov DKI pada 16 Maret lalu, atau dua pekan setelah pasien pertama Covid-19 ditemukan di Indonesia. Pemprov berharap penerapan kembali ganjil-genap mulai hari in membuat pergerakan warga kembali lebih terbatas. Pemprov DKI memberlakukan ganjil-genap setelah melihat peningkatan jumlah pasien baru Covid-19 di Ibu Kota yang naik tajam dalam beberapa hari terakhir.

Naiknya jumlah pasien positif seiring berubahnya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) menjadi PSBB transisi pada Juni lalu. Sejak itu aktivitas warga makin bebas. Ini memicu penularan virus yang masif, terutama di tempat kerja sehingga muncul kluster perkantoran. (Baca: 3 Hari Pemberlakukan Ganjil-Genap, Polisi Belum Tilang Pelanggar)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, pemberlakuan sistem ganjil-genap ini merupakan kebijakan rem darurat (emergency break) untuk mencegah melebarnya kluster Covid-19 di perkantoran-perkantoran Jakarta.

Syafrin berharap warga keluar rumah untuk kebutuhan yang penting saja. Seluruh perkantoran atau instansi juga diminta menyesuaikan kebijakan ini dengan jadwal masuk karyawan masing-masing. Contoh, bagi yang memiliki kendaraan yang nomor polisi belakangnya angka ganjil, maka otomatis yang bersangkutan secara alami meminta ke kantornya jadwal kerja dari rumah pada genap karena tanggal ganjil ke kantor.

"Ini upaya kita bersama menciptakan situasi dan kondisi agar seluruh warga Jakarta dalam beraktivitas memahami, mereka berada di dalam lingkungan yang aman, sehingga sehat dan tentu itu produktif," ujarnya.

Perkembangan kasus positif Covid-19 di Ibu Kota dalam beberapa hari terakhir memang mengkhawatirkan. Rata-rata setiap hari ditemukan hingga 400 ratus kasus positif baru. Peningkatan jumlah pasien baru ini terjadi setelah Pemprov DKI menerapkan PSBB transisi. Saat masih PSBB, rata-rata kasus baru harian di Ibu Kota ada di
bawah angka 100. (Baca juga: AS Bersiap Kerahkan rudal-rudal Hipersonik ke Indo-Pacifik)

Syafrin menyebut kebijakan "rem darurat" melalui ganjil-genap ini diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 51/2020 tentang Pelaksanaan PSBB Transisi. Pada Pergub tersebut telah diatur bahwa dalam situasi tertentu ada dua "emergency break" yang bisa diterapkan Pemprov DKI Jakarta, salah satunya mekanisme ganjil-genap kendaraan. Tujuan pengaturan tersebut muaranya adalah prinsip jaga jarak, baik di lingkungan kantor serta di pusat-pusat kegiatan di seluruh Jakarta.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengindikasikan volume lalu lintas di Jakarta terus mengalami kenaikan setiap harinya selama pelaksanaan PSBB transisi. "Bahkan volume lalu lintas di beberapa titik Jakarta telah melampaui volume sebelum masa pandemi Covid-19 ," ujar Syafrin.

Dia mencontohkan di area Cipete, Jakarta Selatan, saat pandemi Covid-19 belum berlangsung kondisi lalu lintasnya adalah sekitar 74.000 kendaraan per hari. Saat ini angkanya sudah 75.000 kendaraan per hari. Di Jalan Sudirman, Senayan, rata-rata volume lalu lintas sebelum masa pandemi itu sekitar 127.000 kendaraan per hari. Saat ini volumenya sudah sekitar 145.000 kendaraan per hari. (Baca juga: Sejarawan Ungkap Penanganan Covid-19 Saat Ini sama dengan Flu Spanyol Pada 1918)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Aturan Baru ESDM, Blending...
Aturan Baru ESDM, Blending Batu Bara Harus Dapat Restu Bahlil
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan 5,46 Juta Penumpang Libur Sekolah, InJourney Airports Hadirkan Fasilitas Ramah Keluarga
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved