Pengedar Sabu Jaringan Lapas Kendari Diringkus Polisi
Minggu, 02 Agustus 2020 - 20:32 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, polisi juga mengamankan 53 lembar plastik saschet kosong ukuran kecil, satu lembar tisue, satu kaleng rokok bekas, satu bungkus rokok bekas, satu sendok sabu terbuat dari pipet warna putih, dan dua handphone
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman menyebut, saat penangkapan, sebagian sabu milik pelaku sudah terjual dengan sistem tempel.
Pelaku mengaku, memperoleh sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari, bernama La Kole. Dari pengakuan Jefri, polisi melakukan pengembangan, namun terputus karena La Kole, berada di Lapas Klas 2A Kendari, dan handphonenya tidak aktif.
"Ini hanyalah Modus setiap Pelaku atau Tersangka saat dilakukan Interogasi, mereka biasanya mengalihkan kepada seseorang yang ada di dalam Lapas, benar atau tidak nya keterangan yang diberikan oleh Pelaku, kami masih dalami" Jelas Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Whatsapp.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra, untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman menyebut, saat penangkapan, sebagian sabu milik pelaku sudah terjual dengan sistem tempel.
Pelaku mengaku, memperoleh sabu dari salah seorang narapidana di Lapas Kendari, bernama La Kole. Dari pengakuan Jefri, polisi melakukan pengembangan, namun terputus karena La Kole, berada di Lapas Klas 2A Kendari, dan handphonenya tidak aktif.
"Ini hanyalah Modus setiap Pelaku atau Tersangka saat dilakukan Interogasi, mereka biasanya mengalihkan kepada seseorang yang ada di dalam Lapas, benar atau tidak nya keterangan yang diberikan oleh Pelaku, kami masih dalami" Jelas Kombes Pol Muhammad Eka Fathurrahman melalui Whatsapp.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda Sultra, untuk menjalani proses penyidikan. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(msd)
Lihat Juga :