Sadis! Pemuda Ciamis Bunuh Gadis 16 Tahun, Gara-gara Layanan Ranjang Tak Memuaskan

Rabu, 20 September 2023 - 20:42 WIB
loading...
Sadis! Pemuda Ciamis...
Rizal Mutaqin (29) warga Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, karena membunuh gadis cantik berinisial S (16) usai disetubuhi di kamar kos. Foto/iNews TV/Asep Juhariyono
A A A
TASIKMALAYA - Rizal Mutaqin (29), seorang pemuda asal Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditangkap Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota. Dia ditangkap karena telah membunuh gadis cantik berinisial S (16), usai keduanya bersetubuh di kamar kos.

Baca juga: Berselisih Batas Tanah, Adik Tega Bacok Kakak hingga Tewas

Pengungkapan pembunuhan ini berawal dari penemuan mayat gadis muda di kamar kos yang ada di Kampung Gunung Ceuri, Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, pada rabu (16/8/2023) silam.



Polisi terpaksa menembak kaki kiri Rizal Mutaqin, karena berupaya kabur saat dilakukan penangkapan. Pelaku pembunuhan itu sempat buron selama sekitar satu bulan, dan berhasil ditangkap di wilayah Lakbok, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Baca juga: Bocah 8 Tahun Tewas Tertimpa Tembok saat Wudu, Polisi Tetapkan Pelajar SMP jadi Tersangka

Dihadapan polisi, Rizal Mutaqin tega membunuh korban karena merasa tidak puas dengan layanan ranjang yang diberikan S. Pelaku sengaja memesan S melalui aplikasi pesan singkat, untuk mendapatkan layanan ranjang.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Sy Zainal Abidin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan pelaku membunuh korban dengan cara dibekap dan memiting leher korban hingga lemas lalu tewas. "Keduanya berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat, dan disepakati tarif Rp200 ribu untuk satu kali kencan," tuturnya.

Sadis! Pemuda Ciamis Bunuh Gadis 16 Tahun, Gara-gara Layanan Ranjang Tak Memuaskan


Baca juga: Asyik Bersetubuh di Depan Rumah Warga Kuta Bali, Bule Italia Ditangkap Polisi

Setelah mereka bersetubuh, ternyata pelaku mengaku korban tak dapat memuaskannya sehingga pelaku hanya bersedia membayar Rp100 ribu. Korban yang menolak pembayaran pelaku, akhirnya dibunuh.

Akibat perbuatannya, tersangka pembunuhan tersebut dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No. 3/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Identitas Pengeroyok...
Identitas Pengeroyok yang Lempar Korban dari Lantai 2 Jakbar Dikantongi Polisi
Tragis, Pria Tewas Dibacok...
Tragis, Pria Tewas Dibacok OTK di Cengkareng
Satgas Tetapkan 1 Jaringan...
Satgas Tetapkan 1 Jaringan KKB Tersangka Pembunuhan di Yahukimo
Polres Maluku Kirim...
Polres Maluku Kirim SPDP Penusukan Nus Kei ke Jaksa, Pelaku Dijerat Hukuman Mati
Terungkap, Pria Tega...
Terungkap, Pria Tega Bunuh Ibu Tiri di Tangerang Positif Narkoba
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
12 Kelas Balap Meriahkan...
12 Kelas Balap Meriahkan Astra Honda Dream Cup 2026 di Tasikmalaya
Prancis Buka Penyelidikan...
Prancis Buka Penyelidikan Pembunuhan Khashoggi usai Ada Pengaduan terhadap Mohammed bin Salman
Rekomendasi
Perang Rusia-Ukraina...
Perang Rusia-Ukraina Memicu Perlombaan Senjata AI
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
RCTI Hadirkan Sinetron...
RCTI Hadirkan Sinetron Komedi Komunal Terbaru Tobat Jatuh Cinta, Kisah Empat Janda di Kampung Sindang Barang!
Berita Terkini
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Kurang dari 12 Jam,...
Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Pelalawan Tangkap Perampok Sadis
Program Ketahanan Pangan,...
Program Ketahanan Pangan, Puluhan Hektare Sawah di Batang Ditanami Padi Hasil Riset
Dina Masyusin Salurkan...
Dina Masyusin Salurkan Bantuan Kursi Roda untuk Warga Rawa Buaya
Petani dan Pelaku UMKM...
Petani dan Pelaku UMKM Sumut, Riau, hingga Aceh Kirim Hasil Kerajinan Lidi ke China
Turnamen Padel di Grand...
Turnamen Padel di Grand Opening Orozon, 80 Tim Perebutkan Hadiah Lebih dari Rp60 Juta
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved