Dua Hari Operasi Zebra 2023, 341 Pelanggar Kena Tilang ETLE

Rabu, 20 September 2023 - 13:58 WIB
loading...
Dua Hari Operasi Zebra...
Selama dua hari Operasi Zebra Jaya 2023 (18-19 September) sebanyak 341 pelanggar kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Selama dua hari Operasi Zebra Jaya 2023 (18-19 September) sebanyak 341 pelanggar kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Rinciannya, 293 pelanggar menggunakan ETLE statis dan 48 lainnya ETLE mobile.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan dari 341 pelanggar, mayoritas adalah pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman atau safety belt yakni 274 pelanggar.

Kemudian, 43 pengendara tercatat melanggar aturan marka jalan, 10 pengendara roda empat melanggar batas kecepatan.

Baca juga: 15 Pelanggaran yang Ditindak pada Operasi Zebra Jaya 2023 Hari Ini

Lalu, 9 pengemudi mobil tertangkap menggunakan handphone saat berkendara, tiga pemotor tidak menggunakan helm SNI, serta dua pemotor melawan arus.

Selain sanksi tilang, pihaknya juga memberikan teguran kepada ribuan pengendara selama dua hari pelaksanaan Operasi Zebra Jaya 2023. "Jumlah pengendara yang diberikan teguran sebanyak 4.551," ujar Trunoyudo, Rabu (20/9/2023).

Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 selama dua pekan mulai Senin (18/9/2023) hingga 1 Oktober 2023 mendatang.

Dalam pelaksanaannya, ada 15 pelanggaran yang menjadi target sasaran. Pengendara melawan arus, pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara menggunakan handphone, pemotor tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian, pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengemudi melebihi batas kecepatan yang telah ditentukan, pemotor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi di bawah umur dan tidak memiliki SIM.

Lalu, kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, kendaraan bermotor yang memasang rotator bukan peruntukannya, penertiban kendaraan roda empat yang memakai pelat nomor rahasia, serta penertiban parkir liar.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Korlantas Polri Tunda...
Korlantas Polri Tunda Pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2026
Korlantas Polri Resmi...
Korlantas Polri Resmi Operasikan ETLE Drone, Jangkau Titik Rawan Pelanggaran
KSP Puji Langkah Korlantas...
KSP Puji Langkah Korlantas Perluas Kamera ETLE untuk Ketertiban Berlalu Lintas
Rekomendasi
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
Eropa Mulai Terbelah,...
Eropa Mulai Terbelah, Enam Negara Tolak Sanksi Baru terhadap Rusia
Mutasi Kejagung, Dirdik...
Mutasi Kejagung, Dirdik Jampidsus hingga Dirdik III Jamintel Diganti
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved