Depok Dituding Kota Intoleran Buntut Kapel di Cinere, Idris: Jangan Usik Kenyamaan yang Sudah Ada
Rabu, 20 September 2023 - 07:45 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Kota Depok Disebut Intoleran, Wali Kota Idris Jawab dengan Karnaval Kebangsaan
Idris menjelaskan alur izin tempat peribadatan yang harus dilakukan mulai dari pemilik ruko, kelayakan bangunan, izin dari kelurahan setempat yang ditembuskan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag). Nantinya kepala daerah yang memutuskan terakhir izin beroperasi suatu tempat peribadatan.
"Dipelajari nanti oleh konsultan. Setelah dapat itu nanti dibawa ke lurah. Berdasarkan itu, sudah ada izin dari pemilik ruko dan kelayakan, misal seperti itu, lurah memberikan rekomendasi untuk izinnya. Selanjutnya nanti dilaporkan surat ini ke FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag)," bebernya.
Baca Juga: Kapel GBI Cinere Bellevue Depok Didatangi Massa, Idris: Kita Tidak Pernah Usik Perizinan Gereja
"Setelah ke FKUB bersama Kemenag, maka diputuskan memberikan pendapat terakhir bisa dilaksanakan. Dengan itu, dia mendapatkan izin dari kepala daerah, kepala daerah tinggal mengizinkan, bisa mendelegasikan kepada pak camat. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah. Ini memang aturannya begitu," pungkasnya.
Idris menjelaskan alur izin tempat peribadatan yang harus dilakukan mulai dari pemilik ruko, kelayakan bangunan, izin dari kelurahan setempat yang ditembuskan kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kementerian Agama (Kemenag). Nantinya kepala daerah yang memutuskan terakhir izin beroperasi suatu tempat peribadatan.
"Dipelajari nanti oleh konsultan. Setelah dapat itu nanti dibawa ke lurah. Berdasarkan itu, sudah ada izin dari pemilik ruko dan kelayakan, misal seperti itu, lurah memberikan rekomendasi untuk izinnya. Selanjutnya nanti dilaporkan surat ini ke FKUB dan Kementerian Agama (Kemenag)," bebernya.
Baca Juga: Kapel GBI Cinere Bellevue Depok Didatangi Massa, Idris: Kita Tidak Pernah Usik Perizinan Gereja
"Setelah ke FKUB bersama Kemenag, maka diputuskan memberikan pendapat terakhir bisa dilaksanakan. Dengan itu, dia mendapatkan izin dari kepala daerah, kepala daerah tinggal mengizinkan, bisa mendelegasikan kepada pak camat. Seperti itu mengizinkan mereka beribadah. Ini memang aturannya begitu," pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :