KPU Bakal Ubah PKPU tentang Kampanye Pilkada di Tengah Pandemi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Banyaknya masukan terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, membuat KPU berencana melakukan perubahan.
"Saat ini KPU telah mempersiapkan rancangan perubahan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Rancangan perubahan telah diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (2/8/2020).
Raka menyampaikan bahwa usulan yang diterima KPU terkait perubahan PKPU ini diberikan sejumlah pihak, salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memastikan, masukan-masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut baik dalam rapat KPU maupun dalam proses konsultasi dan harmonisasi di DPR.
Adapun, kata dia, sejumlah masukan terkait kampanye Pilkada 2020 di antaranya penggunaan masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye, juga terkait pengaturan kampanye di media daring, pengaturan kampanye secara langsung (offline) perlu lebih diantisipasi agar tetap sehat, aman, dan demokratis.
Sampai usulan yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang tema debat pasangan calon. Visi misi dan program pasangan calon dalam mengatasi pandemi COVID-19 agar diangkat sebagai salah satu tema.
"Sekali lagi berbagai masukan dari berbagai pihak nanti akan dicermati dalam proses perubahan PKPU Kampanye Pilkada," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan masukan ke KPU terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya tentang pentingnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Tito menyampaikan bahwa dirinya telah mendorong KPU untuk membuat satu regulasi yang mengatur agar protokol kesehatan ini benar-benar diimplementasikan di tengah masyarakat. Misalnya, menjadikan masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye bagi kontestan di Pilkada serentak 2020.
"Dimasukkan ke dalam aturan PKPU misalnya alat peraga masker, maskernya boleh menggunakan gambar, nama kontestan misalnya seperti itu hand sanitizer juga," kata Tito dalam jumpa pers usai audiensi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
"Saat ini KPU telah mempersiapkan rancangan perubahan PKPU No 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pilkada. Rancangan perubahan telah diajukan ke DPR untuk dikonsultasikan," kata Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Minggu (2/8/2020).
Raka menyampaikan bahwa usulan yang diterima KPU terkait perubahan PKPU ini diberikan sejumlah pihak, salah satunya dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ia memastikan, masukan-masukan tersebut akan dibahas lebih lanjut baik dalam rapat KPU maupun dalam proses konsultasi dan harmonisasi di DPR.
Adapun, kata dia, sejumlah masukan terkait kampanye Pilkada 2020 di antaranya penggunaan masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye, juga terkait pengaturan kampanye di media daring, pengaturan kampanye secara langsung (offline) perlu lebih diantisipasi agar tetap sehat, aman, dan demokratis.
Sampai usulan yang diajukan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tentang tema debat pasangan calon. Visi misi dan program pasangan calon dalam mengatasi pandemi COVID-19 agar diangkat sebagai salah satu tema.
"Sekali lagi berbagai masukan dari berbagai pihak nanti akan dicermati dalam proses perubahan PKPU Kampanye Pilkada," katanya.
Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian memberikan masukan ke KPU terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Salah satunya tentang pentingnya masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.
Tito menyampaikan bahwa dirinya telah mendorong KPU untuk membuat satu regulasi yang mengatur agar protokol kesehatan ini benar-benar diimplementasikan di tengah masyarakat. Misalnya, menjadikan masker dan hand sanitizer sebagai alat peraga kampanye bagi kontestan di Pilkada serentak 2020.
"Dimasukkan ke dalam aturan PKPU misalnya alat peraga masker, maskernya boleh menggunakan gambar, nama kontestan misalnya seperti itu hand sanitizer juga," kata Tito dalam jumpa pers usai audiensi di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
(agn)