Dikejar sampai Jember, Geng Begal Spesialis Bule Didoor

Rabu, 03 Mei 2017 - 16:08 WIB
Dikejar sampai Jember, Geng Begal Spesialis Bule Didoor
Dikejar sampai Jember, Geng Begal Spesialis Bule Didoor
A A A
DENPASAR - Sejumlah anggota geng begal spesialis bule ditembak anggota Polsek Kuta di tempatnya masing-masing di wilayah Denpasar dan di Jember, Jawa Timur.

Kelompok tersebut ada tujuh orang, dimana ada dua orang masih buron sedangkan lima orang sudah tertangkap. Kelima anggota geng yang sudah ditangkap diantaranya ada BA alias Alex (27); DM WK alias Dewa, R J alias Iwan (29); Y E M alias Elton (38) dan SM alias Septi (32), dan dua pelaku yang masih buronan itu ada Ardi (26) dan AS (20).

Kapolsek Kuta, Kompol Wayan Sumara mengatakan, bahwa ada tiga orang pelaku yang berusaha melarikan diri akhirnya ditembak oleh petugas.

"Baru lima orang yang tertangkap. Masih ada dua pelaku yang masih belum tertangkap. Saat aksinya mereka menggunakan menggunakan samurai, pisau dan pistol," katanya di Kuta, Badung, Rabu (3/5/2017).

Dia menjelaskan, saat peristiwa pelaku menodong korban terjadi pada 22 April 2017 sekira pukul 03.30 Wita di wilayah Seminyak, Kuta, Badung.

Kelompok tersangka berjumlah tujuh orang bersamaan mengendarai enam sepeda motor selanjutnya secara bersamaan beriringan menyusuri Jalan Raya Seminyak sampai dengan Jalan Raya Legian. Kemudian ketika sampai di depan Cocomart Legian Kaja, salah seorang tersangka bernama Iwan langsung berhenti dan memarkirkan sepeda motornya.

Kemudian langsung mencari target yang sedang duduk kemudian memukuli korban.
"Dari sana tujuh pelaku ini langsung memukuli korban dan mengambil barang-barang korban," kata dia.

Barang-barang berharga milik korban yang diambil diantaranya ada handphone Vivo warna hitam, Iphone 6, Iphone 4, Samsung A5, kartu ATM BCA dan uang Rp600 ribu.

"Mereka sudah sering melakukan aksi itu. Tidak hanya orang asing saja, tapi wisatawan lokal juga menjadi target pelaku,"paparnya.

Setelah mendapatkan laporan tersebut, pihaknya mengaku langsung melakukan penyelidikan.
Dia menyatakan, dari tempat kejadian didapat rekaman CCTV sehubungan dengan terjadinya pencurian disertai dengan kekerasan terhadap korban.

Selanjutnya dilakukan pengecekan posisi terakhir lokasi handphone milik korban yang diambil oleh salah satu tersangka.

"Dari sana kami melakukan pengejaran. Bahkan sampai Jawa Timur. Ada tiga orang pelaku yang berusaha kabur, akhirnya petugas mengambil tindakan menembak kaki mereka," terangnya.

Menurut Kapolsek, mereka telah melanggar Pasal 365 ayat (1 ) KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Sekarang ini masih ada dua orang burunan yang kita incar. Mereka sepertinya masih ada di Denpasar," tandasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3932 seconds (0.1#10.140)