PSBB Tahap 2 di Kota Bogor Lebih Ketat, Bima Arya: Ada Sanksi Pidana

Rabu, 29 April 2020 - 22:40 WIB
loading...
PSBB Tahap 2 di Kota...
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memantau langsung hari pertama PSBB tahap kedua dan jalannya Rapid Diagnostik Test (RDT) bagi 197 pedagang/pengunjung Pasar Bogor, Rabu (29/4/2020). Foto: SINDOnews/Haryudi
A A A
BOGOR - Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Bogor yang diperpanjang hingga 12 Mei 2020 bakal lebih ketat. Bagi pelanggar dipastikan ada sanksi, termasuk pidana.

"Dua hari ini kita sosialisasi, besok kalau masih ada pelanggaran lagi langsung kita berikan sanksi. Ada tindak pidananya. Perpanjangan PSBB tahap kedua ini akan lebih ketat, karena kuncinya di situ. Kalau tidak, nanti diperpanjang lagi. Kasihan, ekonomi semakin terpuruk nanti. Pemkot bekerja sama dengan kejaksaan dan pengadilan untuk besok akan melakukan tindak pidana di lapangan," ujar Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto saat memantau langsung hari pertama PSBB tahap kedua dan jalannya Rapid Diagnostik Test (RDT) bagi 197 pedagang/pengunjung Pasar Bogor, Rabu (29/4/2020).

Dalam kesempatan itu Bima melakukan pemantauan di lapangan terkait toko-toko yang nekat berjualan selama PSBB berlangsung, padahal bukan sektor yang dikecualikan.

"Kita bisa lihat toko-toko di Suryakencana ini sudah tertib disiplin, tidak ada pelanggaran. Yang buka memang yang masih dibolehkan menurut peraturan PSBB, seperti toko kebutuhan sehari-hari, apotek. Tadi kita cek juga di pasar sebagian besar sudah menggunakan masker," katanya.

"Yang kita tertibkan lebih kepada pedagang di jalan. Ada beberapa saja pedagang kecil. Kita akan berikan toleransi, tapi diatur karena ini orang-orang yang tidak bisa makan kalau tidak ada yang laku. Tapi saya minta Satpol PP mengontrol supaya tidak ada kerumunan, mereka harus pakai masker, dan jaga jarak," tambahnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Raker dengan Camat,...
Raker dengan Camat, Komisi I DPRD Kota Bogor Inventarisir Masalah di Wilayah
Jalankan Fungsi Pengawasan,...
Jalankan Fungsi Pengawasan, Komisi I dan II DPRD Kota Bogor Sidak ke Kantor OPD
Paslon Atang-Annida:...
Paslon Atang-Annida: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran, Terima Kasih Jokowi
Rekomendasi
ASEAN Hyundai Cup 2026...
ASEAN Hyundai Cup 2026 Tayang di VISION+: Simak Jadwal Pertandingan Minggu Ini!
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Terowongan Runtuh Akibat...
Terowongan Runtuh Akibat Ledakan Pipa Gas di India, 12 Orang Tewas
Berita Terkini
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
Prajurit TNI Kodam XVII...
Prajurit TNI Kodam XVII Cenderawasih Tewas Dikeroyok Sembilan Orang di Kabupaten Tangerang
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved